Soal Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Jatim Tegaskan Bukan Keputusan Sepihak: Mudaratnya Besar
Januar September 11, 2026 12:14 AM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik terkait fatwa haram sound horeg terus menggelinding.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Prof Abdul Halim Soebahar menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait penggunaan sound horeg di lapangan.

Hal itu disampaikannya menyusul masih ditemukannya penggunaan sound horeg, meski MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram. 

Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir terdapat tiga warga Jawa Timur yang meninggal dunia akibat insiden tertimpa sound horeg.

Prof Halim menegaskan, fatwa haram sound horeg tidak dikeluarkan secara terburu-buru maupun berdasarkan keputusan sepihak MUI. 

Setiap fatwa MUI melalui sejumlah tahapan kajian sebelum akhirnya diputuskan secara kolektif.

Setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan MUI sebelum mengeluarkan fatwa, yakni kajian teks, kajian konteks, dan klarifikasi.

“Pertama itu ada kajian teks dari Quran, hadis, qawlul ulama, kaidah-kaidah itu. Kemudian setelah itu kajian konteks. Di lapangan terjadi atau tidak? Setelah kajian teks, kajian konteks, itu baru klarifikasi,” kata Halim, dalam wawancara di Islamic Center, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: MUI Jatim Getol Desak Aturan Tegas untuk Sound Horeg, Usulkan Ada Pergub yang Mengatur

Dalam tahap klarifikasi, MUI juga menghadirkan sejumlah tokoh sesuai dengan persoalan yang dibahas. 

Khusus dalam pembahasan sound horeg, kajian tidak hanya melibatkan tokoh agama maupun ahli kesehatan, tetapi juga unsur pemerintah daerah.

“Apalagi terkait dengan sound horeg. Itu bukan hanya tokoh yang ahli di bidang kesehatan ya, tetapi juga ada dari tokoh agama, ada dari Pemda. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” ujarnya.

Halim kemudian menjelaskan kedudukan fatwa MUI di tengah masyarakat. Menurutnya, fatwa MUI dapat diikuti masyarakat secara moral, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan.

“Bagi masyarakat luas, fatwa diikuti secara moral, ya. Tapi secara hukum itu tidak mengikat, karena terpulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai aspek mudarat dari penggunaan sound horeg menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keluarnya fatwa tersebut.

“Sound horeg itu secara umum aspek mudaratnya itu sangat besar, dan itu laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Meskipun sebagai hiburan, ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak infonya sound horeg itu negatif,” ujarnya.

Halim mengakui implementasi fatwa haram sound horeg di lapangan masih lemah. Namun, ia menegaskan penegakan aturan bukan menjadi kewenangan MUI, melainkan aparat penegak hukum.

“Masih lemah penegakannya. Tapi memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” tegasnya.

Menurut Halim, penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang disusun bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya sudah cukup sebagai landasan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menilai yang menjadi persoalan selanjutnya adalah implementasi dan penegakan aturan di lapangan.

“Saya kira itu cukup. Sekarang terkait dengan implementasi. Edaran itu siapa nanti yang menegakkan? Itu kan aparat resmi,” katanya.

Terkait adanya tiga warga yang meninggal akibat insiden sound horeg, Halim menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama.

Ia menyebut konsep hifdzun nafs atau menjaga jiwa merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum syariat Islam.

“Bahwa yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas utama dalam hukum syariat Islam. Jadi nggak boleh orang, katakan karena hiburan, terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa,” jelasnya.

Selain menjaga jiwa, kata Halim, syariat Islam juga menempatkan perlindungan akal, keturunan, dan harta sebagai bagian dari prioritas yang harus dijaga.

Karena itu, menurutnya, kepentingan hiburan tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat.

“Kalau orang berjuang membela hak orang itu bagus. Tapi kalau orang menafikkan itu dan inginnya menghibur ya tapi menjadi malapetaka ada korban itu yang haram dan mudaratnya lebih besar,” pungkasnya.

Di sisi lain, Halim juga menanggapi adanya pernyataan keras dari salah satu tokoh pengelola atau pengusaha sound horeg yang sempat mengkritik MUI.

Menurutnya, MUI tidak mempersoalkan kritik selama masih disampaikan dalam batas kewajaran. Namun, ia mengingatkan pernyataan yang berlebihan berpotensi memicu reaksi negatif dari masyarakat.

“MUI tidak marah, asalkan masih dalam batas-batas kewajaran. Tapi kalau keterlaluan, saya memang khawatir ada reaksi negatif dari masyarakat terkait dengan tokoh itu,” katanya.

Halim menyebut persoalan tersebut kemudian mereda setelah tokoh yang bersangkutan memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan menyatakan tidak akan mengulangi pernyataannya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.