TRIBUNNEWS.COM - Polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali mencuat setelah sejumlah insiden yang menimbulkan korban jiwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai penegakan aturan terkait penggunaan pengeras suara tersebut masih lemah, sementara kepolisian masih menyelidiki salah satu kasus kematian peserta karnaval sound horeg di Banyuwangi.
Ketua MUI Jawa Timur Prof Abdul Halim Soebahar mengatakan, fatwa haram mengenai sound horeg dikeluarkan setelah melalui sejumlah tahapan kajian, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
Menurut Halim, proses tersebut mencakup kajian terhadap teks keagamaan, kondisi di lapangan, dan klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Pertama itu ada kajian teks dari Quran, hadis, qawlul ulama, kaidah-kaidah itu. Kemudian setelah itu kajian konteks. Di lapangan terjadi atau tidak? Setelah kajian teks, kajian konteks, itu baru klarifikasi,” kata Halim dalam wawancara di Islamic Center, Kamis (10/9/2026).
Dalam pembahasan mengenai sound horeg, MUI melibatkan sejumlah unsur, termasuk tokoh agama, ahli kesehatan, dan pemerintah daerah.
“Apalagi terkait dengan sound horeg. Itu bukan hanya tokoh yang ahli di bidang kesehatan ya, tetapi juga ada dari tokoh agama, ada dari Pemda. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” ujarnya.
Namun, Halim menegaskan fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi masyarakat luas, fatwa diikuti secara moral, ya. Tapi secara hukum itu tidak mengikat, karena terpulang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengatakan aspek mudarat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan fatwa tersebut.
“Sound horeg itu secara umum aspek mudaratnya itu sangat besar, dan itu laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Meskipun sebagai hiburan, ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak infonya sound horeg itu negatif,” ujarnya.
Menurut Halim, persoalan penegakan aturan merupakan kewenangan aparat, bukan MUI.
“Masih lemah penegakannya. Tapi memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” tegasnya.
Ia menilai Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara sudah dapat menjadi dasar pengaturan. Persoalan berikutnya, kata dia, terletak pada pelaksanaan aturan tersebut.
“Saya kira itu cukup. Sekarang terkait dengan implementasi. Edaran itu siapa nanti yang menegakkan? Itu kan aparat resmi,” katanya.
Baca juga: Landasan Quran & Hadis Fatwa MUI Jawa Timur soal Sound Horeg
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak juga menyoroti pelaksanaan aturan penggunaan sound system di lapangan.
Emil mengatakan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 telah mengatur batas tingkat kebisingan atau desibel dalam berbagai kegiatan masyarakat.
"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi," kata Emil di Surabaya, Selasa (8/9).
Menurut Emil, kejadian yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam penerapan ketentuan tersebut. Ia menyebut pengawasan menjadi pekerjaan lintas instansi.
"Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," ujarnya.
Emil juga mengatakan tengah memastikan informasi mengenai anggapan bahwa surat edaran tersebut sulit diterapkan di lapangan.
"Saya juga sedang memastikan informasi yang menyebutkan bahwa surat edaran tersebut dianggap tidak dapat diterapkan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Pembatasan desibel harus dipatuhi," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Emil menyampaikan telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satpol PP ikut dilibatkan.
"Karena itu, saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut," ucapnya.
Namun, Emil menegaskan kewenangan Satpol PP berbeda dengan kepolisian. Satpol PP berwenang dalam penegakan peraturan daerah, sedangkan perkara pidana merupakan ranah kepolisian.
"Terkait kewenangan, Satpol PP pada dasarnya memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah. Untuk perkara yang bersifat pidana tentu bukan menjadi ranah Satpol PP," katanya.
"Karena itu, Satpol PP harus melihat sejauh mana tindakan yang dapat dilakukan secara komplementer tanpa melampaui kewenangannya. Sementara untuk persoalan pidana, tentu kami percaya kepolisian akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya," tambah Emil.
Ia juga meminta persoalan pelanggaran aturan penggunaan sound system dipisahkan dari perkara yang berkaitan dengan kematian seseorang.
"Namun, perlu dipisahkan antara dua isu. Pertama, persoalan surat edaran yang tidak dipatuhi. Kedua, terkait adanya korban meninggal dunia," katanya.
"Kalau ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tentu harus ditindak. Itu yang harus dicatat," tegas Emil.
Baca juga: Sosok Setyo Budi Mularso, Bos Sound Horeg Hina MUI Jatim, Pengurus Relawan Gibran Penerus Jokowi
Sementara itu, Polresta Banyuwangi masih menyelidiki kematian seorang warga saat mengikuti karnaval budaya sound horeg di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Saya sudah komit, saya sudah perintahkan bahwa investigasinya berjalan. Kita juga punya komitmen untuk menjaga peradaban itu,” kata Rofiq kepada awak media, Selasa (1/9).
Menurut Rofiq, salah satu kendala penyelidikan adalah keluarga korban menolak pelaksanaan autopsi. Padahal, autopsi diperlukan untuk memperoleh kepastian medis mengenai penyebab kematian.
"Cuma klausul polisi bisa masuk meyakini bahwa ada peristiwa pidana, itulah yang kemudian menjadi legitimasi hukum kita bisa melakukan upaya-upaya yang sifatnya memaksa," ujarnya.
Informasi awal yang diterima polisi menyebut korban diduga mengalami kelelahan atau memiliki riwayat penyakit, termasuk masalah jantung. Namun, Rofiq mengatakan dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Sedangkan hampir rata-rata kesannya semuanya dari elemen-elemen ini mengatakan bahwa, 'Oh, itu kecapekan. Oh, itu hal yang wajar', begitu. Karena mungkin sebenarnya punya jantung memaksa untuk ikut.' Nah, ini kan susah," tutur Rofiq.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan konsumsi minuman keras oleh korban. Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo membantah informasi tersebut.
"Tidak ada miras. Korban meninggal dunia murni karena kondisi sakit," tegas Agus.
Baca juga: Sound Horeg: Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak
Korban bernama Bonari (48), warga Desa Sumbermulyo. Ia mengikuti karnaval budaya sound horeg pada Minggu (23/8) malam.
Menurut informasi kepolisian, Bonari tiba-tiba tumbang ketika rombongan mendekati garis finis sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, korban mengeluhkan kondisi lemas dan sempat beristirahat di bak mobil pikap. Setelah merasa membaik, ia kembali berjalan mengikuti kegiatan.
Tak lama kemudian, kondisi Bonari kembali memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada. Rekan-rekannya kemudian membawanya ke Puskesmas Pesanggaran. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di fasilitas kesehatan.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Hingga penyebab kematian dipastikan melalui proses medis dan penyelidikan, hubungan langsung antara penggunaan sound horeg dengan kematian korban belum dapat disimpulkan.
Di tengah polemik tersebut, MUI Jatim menekankan aspek keselamatan dalam kegiatan masyarakat. Halim merujuk pada konsep hifdzun nafs atau menjaga jiwa sebagai salah satu prinsip dalam hukum syariat Islam.
“Bahwa yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas utama dalam hukum syariat Islam. Jadi nggak boleh orang, katakan karena hiburan, terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa,” jelasnya.
Ia menilai kegiatan hiburan tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.
“Kalau orang berjuang membela hak orang itu bagus. Tapi kalau orang menafikkan itu dan inginnya menghibur ya tapi menjadi malapetaka ada korban itu yang haram dan mudaratnya lebih besar,” pungkasnya.