Seorang pria di Muara Enim, Summatera Selatan, bernama Edi Friansyah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Edi membakar tumpukan ranting daun kering di kebun karet milik orang tuanya untuk ditanami sawit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8) pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan lahan yang terbakar mencapai sekitar 2,5 hektare.
"Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," kata Adrian dilansir detikSumbagsel, Jumat (11/9/2026).
Adrian mengatakan, sebelum kejadian Edi sudah berada di kebun sejak pagi untuk melakukan aktivitasnya. Edi membuat tumpukan ranting pohon dan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api yang dibawa dari rumah. Setelah api menyala, Edi meninggalkan lokasi untuk melanjutkan aktivitas menyadap karet.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, dia kembali ke titik api dan melihat api mulai mengecil. Kemudian api disiram menggunakan air sampai dianggap padam," ujarnya.
Namun, api ternyata kembali membesar hingga membakar lahan yang dikelola Edi. Kobaran api juga merembet ke kebun sawit milik warga bernama Mulyadi.
Baca selengkapnya di sini





