SURYA.co.id – Desakan penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah kasus dugaan keracunan yang menimpa seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kali ini, kritik datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang menilai persoalan tersebut tidak lagi cukup dipandang sebagai masalah teknis distribusi makanan.
Usman meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan MBG dan mengusut rangkaian kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah.
Sorotan itu muncul setelah seorang siswi berusia 16 tahun di Karo, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan MBG, dilaporkan mengalami gangguan ingatan dan masih menjalani pemeriksaan medis di RSUP Haji Adam Malik Medan.
Di tengah perdebatan tersebut, nama Usman Hamid kembali menjadi sorotan.
Bagi aktivis HAM ini, persoalan MBG berkaitan dengan lebih dari sekadar keamanan makanan. Ia melihatnya melalui perspektif tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak.
Usman Hamid bukan nama baru dalam isu hak asasi manusia di Indonesia.
Ia dikenal sebagai aktivis HAM yang sejak akhir 1990-an aktif dalam gerakan masyarakat sipil dan kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Ia menyelesaikan pendidikan MPhil di Department of Political and Social Change, Australian National University, pada 2016.
Perjalanan Usman di dunia advokasi HAM bermula dari keterlibatannya sebagai aktivis mahasiswa Universitas Trisakti pada 1998.
Setelah itu, ia bergabung dan kemudian menjadi koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kiprahnya berkaitan dengan sejumlah isu besar pelanggaran HAM, termasuk Tragedi Trisakti-Semanggi dan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Pada 2004, Usman juga menjadi anggota Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk menyelidiki pembunuhan Munir.
Ia kemudian pernah menjadi penasihat ahli untuk International Center for Transitional Justice serta terlibat dalam sejumlah kegiatan penguatan demokrasi dan masyarakat sipil.
Posisi Usman di Amnesty membuat kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kerap ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi.
Pada 2026, misalnya, ia masih aktif menyuarakan isu kebebasan sipil, akuntabilitas pemerintah, hingga kebijakan yang dinilainya berpotensi berdampak terhadap HAM.
Baca juga: Imbas Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG di Pati, BGN Bakal Digugat Para Orangtua?
Kasus siswi di Kabupaten Karo menjadi pemicu terbaru kritik Usman.
Menurut laporan media, siswi berinisial F atau FP, 16 tahun, sebelumnya mengalami gejala setelah menyantap makanan MBG pada 13 Agustus 2026.
Kondisinya kemudian kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai gangguan ingatan dan kejang, sehingga ia menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUP Haji Adam Malik Medan.
Namun, perlu dicatat bahwa hubungan antara gangguan ingatan tersebut dengan MBG belum dinyatakan pasti secara medis.
Kementerian Kesehatan menyebut pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung dan belum dapat menyimpulkan bahwa gangguan ingatan tersebut disebabkan oleh MBG.
Kondisi inilah yang membuat pernyataan Usman memiliki dua sisi. Di satu sisi, ia menyoroti dugaan dampak serius yang dialami anak.
Di sisi lain, secara medis hubungan sebab-akibatnya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi.
Usman menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai persoalan perlindungan hak anak, bukan sebatas kesalahan teknis penyedia makanan.
"MBG semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan. Kasus hilangnya ingatan seorang siswi Fabiola di Kabupaten Karo usai mengalami sakit akibat MBG sangat memilukan adalah kegagalan negara melindungi hak asasi anak," kata Usman, dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurut Usman, masalahnya menjadi semakin serius apabila kasus keracunan terus berulang tanpa diikuti evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Usman bahkan menempatkan kasus tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yakni hak anak atas kesehatan, pendidikan, dan masa depan.
"Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, tapi juga hak atas masa depan. Ini tragedi kemanusiaan. Tak boleh berlalu tanpa koreksi total dan pertanggungjawaban," jelasnya.
Dalam pernyataan lainnya, Usman juga menyebut kasus-kasus keracunan MBG sebagai indikasi persoalan tata kelola yang lebih mendasar.
Amnesty menilai pemerintah tidak cukup hanya menjanjikan pembenahan apabila kasus serupa terus bermunculan.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip Usman, korban keracunan MBG disebut telah mencapai 43.838 orang di 36 provinsi.
Angka itu terdiri dari 28.103 korban pada 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.
Angka tersebut merupakan data yang dikutip Amnesty dari JPPI, sehingga konteks sumber datanya penting diperhatikan dalam membaca klaim mengenai skala korban secara nasional.
Bagi Usman, persoalan MBG tidak berhenti pada tuntutan perbaikan administrasi.
Ia meminta adanya pemeriksaan hukum terhadap berbagai insiden keracunan.
"Melihat jatuhnya banyak korban, penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut tuntas seluruh insiden keracunan MBG ini. Siapapun pengelolanya, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal," kata Usman.
Amnesty juga mendorong agar program tersebut tidak diteruskan sebelum terdapat jaminan keamanan pangan dan sistem akuntabilitas yang kuat.
Desakan serupa disampaikan Usman dalam pernyataan yang dipublikasikan pada September 2026.
Dengan demikian, posisi Usman bukan hanya meminta pemerintah merespons kasus per kasus. Ia mendorong agar seluruh rantai pelaksanaan MBG, mulai dari pengadaan, pengolahan, distribusi, pengawasan hingga mekanisme pertanggungjawaban, diperiksa secara menyeluruh.
Pernyataan Usman berhadapan dengan sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bobby tidak mendukung penghentian MBG meskipun kasus siswi di Kabupaten Karo menjadi sorotan.
Bobby memilih pendekatan perbaikan sistem, terutama pada mekanisme penyaluran dan kualitas makanan. Menurutnya, program tersebut masih dibutuhkan di sejumlah daerah.
"Yang kita dukung perbaikan MBG-nya, perbaikan penyalurannya, perbaikan mekanismenya. Karena di sebagian daerah tentu ada yang membutuhkan MBG, tapi harus penyalurannya dan menunya juga harus baik, tanpa ada korban-korban jiwa lag," ucapnya usai meninjau Jalan Letda Sujono, Selasa (8/9/2026).
Bobby kemudian menegaskan kembali pendekatan tersebut dengan kalimat:
"Perbaikan, perbaikan itu kata kuncinya," jelasnya.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan dua pendekatan yang sedang berhadapan.
Usman menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai alasan untuk menghentikan program sementara hingga ada jaminan keamanan.
Sementara Bobby menilai tujuan program tetap penting sehingga yang harus dihentikan adalah pola pelaksanaannya yang bermasalah, bukan programnya.
Melihat latar belakangnya, sikap Usman terhadap MBG konsisten dengan pola advokasi yang selama ini ia jalankan: menempatkan korban dan tanggung jawab negara sebagai pusat perhatian.
Pengalaman sejak era Reformasi, keterlibatan dalam KontraS, penanganan kasus Trisakti-Semanggi, hingga keterlibatannya dalam Tim Pencari Fakta kasus Munir membuat isu akuntabilitas negara menjadi bagian penting dari perjalanan aktivismenya.
Karena itu, ketika Usman mengkritik MBG, kritik tersebut tidak semata diarahkan kepada menu makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia membawa persoalan itu ke pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana negara memastikan sebuah program publik tidak justru menimbulkan risiko bagi penerima manfaatnya?
Perspektif semacam ini sejalan dengan posisi Amnesty International Indonesia yang selama ini menggunakan pendekatan hak asasi dalam menilai kebijakan pemerintah.
Pada 2026, organisasi itu juga menyoroti isu korupsi, kebebasan sipil dan kebijakan negara dengan kerangka perlindungan HAM.
Polemik MBG setelah kasus di Karo menunjukkan bahwa perdebatan program ini telah bergeser. Awalnya, perhatian publik banyak tertuju pada kualitas makanan dan distribusi.
Kini, isu tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai standar keamanan pangan, pengawasan negara, perlindungan anak, transparansi investigasi dan pertanggungjawaban hukum.
Di titik ini, argumen Usman Hamid dan Bobby Nasution memiliki titik temu sekaligus perbedaan.
Keduanya sama-sama berbicara tentang perlunya perbaikan, tetapi berbeda mengenai langkah yang harus ditempuh. Usman menganggap penghentian menjadi bagian dari perlindungan korban dan evaluasi menyeluruh, sedangkan Bobby melihat keberlanjutan program tetap diperlukan dengan pembenahan mekanisme.
Yang masih menjadi pekerjaan terpenting adalah memastikan fakta medis dan investigasi keracunan tidak tertutup oleh perdebatan politik. Dugaan hubungan antara MBG dan gangguan ingatan siswi Karo masih membutuhkan pembuktian medis, sementara laporan mengenai korban keracunan secara nasional membutuhkan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang transparan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang MBG akan ditentukan bukan hanya oleh apakah program itu dilanjutkan atau dihentikan, tetapi oleh seberapa kuat negara mampu membuktikan bahwa makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar aman, bergizi, dan memiliki sistem pertanggungjawaban ketika terjadi masalah.