TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Langkah AR alias F, warga Klungkung, terhenti di wilayah Sidemen, Karangasem.
Pria tersebut ditangkap polisi setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kiri AR saat petugas melakukan penggeledahan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,94 gram atau 1,24 gram netto.
Penangkapan AR merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia menjelaskan, pengungkapan terhadap AR bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidemen.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan AR dan melakukan penindakan terhadap pria asal Klungkung tersebut.
“Kami sempat berpapasan sebelum diamankan. Dari hasil penggeledahan, terdapat tujuh paket sabu di saku celana kiri dengan berat bruto 1,94 gram dan netto 1,24 gram,” ujar AKP Nengah Sunia, Kamis (10/9).
Dari pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan warga Klungkung dan tinggal di wilayah tersebut.
Meski demikian, sabu yang dibawanya diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karangasem.
“AR ini berasal dari Klungkung dan tinggal di Klungkung,” ungkap Sunia.
Wilayah yang menjadi sasaran peredaran sabu tersebut disebut meliputi Kecamatan Sidemen dan Selat.
Selain AR, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IKD di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
Dari tangan IKD, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang.
Saat diamankan, IKD kedapatan membawa delapan paket sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas pinggang yang dikenakan tersangka.
“Delapan paket sabu tersebut kami amankan di tas pinggang yang bersangkutan,” kata Sunia.
Dengan demikian, dalam dua pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu dari tangan AR dan IKD.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, serta ancaman pidana paling lama 12 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. (*)