TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap distribusi ilegal pupuk subsidi.
Pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani, malah diperjual belikan untuk kebutuhan pupuk perkebunan sawit di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Kurang lebih 30 ton pupuk subsidi yang hendak disalahgunakan itu, kini diamankan oleh Polresta Mamuju.
Polisi amankan dari lima lokasi di Kabupaten Mamuju.
Selain pupuk subsidi, polisi juga amankan sejumlah kendaraan digunakan mendistribusi pupuk secara ilegal.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial CR, LA, SS, JF dan AM.
"Seharusnya disalurkan kepada petani melalui distribusi resmi," kata Kapolresta Mamuju, Komberpol Ferdian Indra Fahmi saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan pupuk Subsidi di Polresta Mamuju Jl. Ks. Tubun pada Kamis (10/9/2026).
Ia merinci, lima lokasi tempat pengungkapan pupuk subsidi tersebut, pertama di Desa Tadui, kecamatan Mamuju, sekitar 19 kilometer dari kota Mamuju.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Mamuju, Tetapkan 5 Tersangka
Baca juga: Warga Ganno Mamuju Kaget Dengar Suara Keras Diduga Tabrakan Ternyata Truk Terbalik
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk mengangkut 200 karung pupuk subsidi dengan total berat sekitar 10 ton.
Tersangka dalam kasus ini berinisial CR.
Polisi menduga pupuk tersebut awalnya diperoleh melalui jalur distribusi kepada kelompok tani.
Namun, pupuk yang telah terkumpul kemudian disalahgunakan dan dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kepemilik kebun sawit.
Lokasi kedua, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Lokasinya berada di tengah kota Mamuju, berjarak sekitar 1,4 kilometer dari Polresta Mamuju.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit mobil pick up yang berjalan beriringan.
Ketiga kendaraan tersebut mengangkut pupuk subsidi dengan total sekitar 7 ton.
Masing-masing pick up membawa sekitar 2 hingga 2,5 ton pupuk.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial LA.
Pupuk tersebut diduga akan dibawa ke lokasi perkebunan sawit di wilayah Sulbar.
Kasus ketiga diungkap di Jalan Tuna, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Lokasi ini sekitar Pasar Lama Mamuju, jaraknya sekitar 1,7 kilometer dari Polresta Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Polisi mengamankan satu unit mobil pick up mengangkut pupuk subsidi.
Tersangka dalam kasus tersebut berinisial SS.
Modusnya disebut serupa dengan dua kasus sebelumnya, yakni pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dikumpulkan untuk kemudian dijual kepada pemilik perkebunan sawit.
Polisi menyebut keuntungan dari praktik tersebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per sak, tergantung kondisi dan permintaan pupuk.
Pengungkapan keempat dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunde.
Lokasi ini cukup jauh dari Polresta Mamuju.
Jaraknya sekitar 71 kilometer dari Kota Mamuju.
Polisi mengamankan satu unit truk membawa sekitar 10 ton pupuk subsidi.
Pupuk tersebut terdiri dari jenis NPK dan Phonska.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial JF.
Pupuk tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Pasangkayu berdasarkan adanya permintaan.
Pengungkapan kelima sama dengan lokasi pengungkapan ke 4, kembali dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunde.
Polisi mengamankan dua unit mobil pickup yang membawa sekitar 3 ton pupuk subsidi.
Pupuk yang diamankan terdiri dari jenis Urea dan NPK.
Tersangka dalam kasus ini berinisial AM.
Pupuk tersebut diduga akan dijual ke wilayah Mamuju Tengah untuk memenuhi kebutuhan perkebunan sawit.
Dari lima pengungkapan tersebut, polisi menyebut modus yang digunakan para tersangka relatif sama.
Pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani melalui jalur distribusi resmi diduga disalahgunakan.
Pupuk itu dikumpulkan dalam jumlah tertentu, kemudian dijual kepada pihak yang membutuhkan, termasuk pemilik perkebunan sawit.
Total pupuk subsidi yang berhasil diamankan polisi dari lima TKP mencapai sekitar 30 ton.
Kelima tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955.
Mereka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Polresta Mamuju menegaskan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi akan terus dilakukan agar komoditas yang mendapat subsidi dari anggaran negara tersebut benar-benar sampai kepada petani yang berhak.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati