Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muammarudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) terus mendalami dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor.
Penyidikan intensif tersebut menyasar wilayah Kecamatan Bojonggede, yang secara administratif pertanahan masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pengusutan perkara ini, aparat penegak hukum telah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 di Cibinong.
Kasubdit Harda PMJ, AKBP D.K. Zendrato mengungkapkan, penyidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Desember 2025. Hingga saat ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa 50 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Zendrato menjelaskan, dari total sekitar 10.000 sertifikat yang diterbitkan melalui Program PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik memfokuskan pendalaman awal pada 52 sertifikat yang diduga bermasalah.
"Namun, penyidik saat ini baru memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan," ujar Zendrato, Kamis (10/9/2026).
Ia membeberkan, perkara ini mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan alur proses PTSL.
Terkait modus operandi, Zendrato menegaskan pemalsuan tidak terjadi pada sertifikat yang telah diterbitkan, melainkan pada tahap awal pendaftaran dan verifikasi berkas.
"Sehingga beberapa produk PTSL itu setelah dibatalkan tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan secara mendetail identitas maupun peran para pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena penyidikan masih terus berjalan.