5 Fakta Kasus Jasad Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, Ternyata yang Menemukan Ayah Tersangka
Putra Dewangga Candra Seta September 11, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Kasus penemuan jasad bayi perempuan di sebuah kebun kosong di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta yang tidak biasa.

Jasad bayi tersebut justru ditemukan oleh ayah dari tersangka laki-laki yang kini ditetapkan polisi sebagai salah satu pelaku.

Penemuan itu bermula ketika sang ayah sedang mencari rumput di sekitar lokasi.

Polres Semarang kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan pasangan muda yang baru lulus SMK pada Maret 2026.

Tersangka dewasa berinisial WAP (18), sedangkan tersangka anak berinisial VA (17).

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2025 hingga perkara tersebut terjadi pada September 2026.

Kasus ini tidak langsung terungkap sejak proses persalinan berlangsung.

Polisi mengungkap adanya rangkaian peristiwa sejak 1 September 2026, ketika VA melahirkan bayi perempuan seorang diri di kamar mandi rumahnya, hingga jasad korban ditemukan dua hari kemudian.

Berikut fakta-fakta penting di balik kasus tersebut, dikutip SURYA.co.id dari Tribun Jateng.

1. Ayah Tersangka Justru Menemukan Gundukan Tanah Mencurigakan

Salah satu fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah orang yang pertama kali menemukan lokasi penguburan jasad bayi ternyata merupakan ayah dari WAP, tersangka laki-laki.

Jasad bayi ditemukan pada 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.

Saat itu, saksi sedang mencari rumput. Ia kemudian melihat adanya gundukan tanah yang dianggap tidak wajar di pekarangan.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak desa dan diteruskan kepada kepolisian.

"Yang menemukan orang tua dari tersangka laki-laki. Tidak sengaja, memang mencari rumput," terang Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Fakta ini menjadi titik penting dalam terbongkarnya perkara.

Artinya, pengungkapan kasus bukan bermula dari laporan warga mengenai keberadaan bayi, melainkan dari kecurigaan terhadap sebuah gundukan tanah.

2. Hubungan Sejak Agustus 2025 Berujung Kehamilan

Polisi menyebut kasus tersebut berawal dari hubungan asmara antara WAP dan VA.

Keduanya disebut mulai menjalin hubungan sejak Agustus 2025. Pada Maret 2026, keduanya baru menyelesaikan pendidikan SMK.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan di luar nikah hingga VA mengalami kehamilan.

Namun, rasa malu dan ketakutan membuat rencana tersebut tidak segera dilakukan.

"Karena malu dan belum berani sehingga terjadi proses persalinan sendiri."

"Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis," terang mantan Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah itu saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian kejadian karena VA kemudian menghadapi proses persalinan tanpa pendampingan tenaga medis.

3. Persalinan Terjadi Sendirian di Kamar Mandi

VA melahirkan bayi perempuan pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Proses persalinan berlangsung di kamar mandi rumahnya dan dilakukan tanpa bantuan medis. Polisi menyebut proses tersebut berlangsung terburu-buru karena VA takut diketahui orang lain.

Dalam kondisi persalinan yang belum tuntas, VA disebut menarik tubuh bayi secara paksa hingga keluar dari rahim.

Setelah bayi lahir, VA menyatakan bayi tidak menangis dan tidak bergerak.

"Bahwa setelah lahir, pelaku menerangkan bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak."

"Kemudian pelaku memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam."

"Lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah," jelas perwira yang ahli di bidang reserse itu.

Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan proses tersebut, di antaranya gunting gagang hitam, daster bermotif batik yang berlumur darah, ember dan gayung.

4. WAP Memindahkan hingga Menguburkan Jasad Bayi

Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, WAP disebut mengambil dan memindahkan jasadnya ke lingkungan rumahnya pada 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sehari kemudian, tepatnya pada 2 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, WAP menguburkan bayi tersebut.

Polisi menyebut plastik pembungkus jasad kemudian dibakar agar keberadaan bayi tersebut tidak diketahui orang lain.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa terdapat jeda waktu antara proses persalinan, pemindahan jasad, hingga penguburan. Jasad baru ditemukan pada 3 September 2026 sore setelah ayah WAP mencurigai gundukan tanah di lokasi.

5. Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Bayi

Polisi kemudian melakukan otopsi terhadap jasad bayi untuk mengetahui penyebab kematian.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bayi meninggal akibat kehabisan napas.

Penyidik juga mengaitkan kondisi tersebut dengan tindakan menarik tubuh bayi saat proses persalinan belum selesai.

"Penyebab matinya itu ada habis nafas. Habis nafas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik."

"Nah, ditarik itu megangnya leher. Hasil otopsinya seperti itu," jelasnya.

Namun, menurut AKP Bodia, VA sempat mengira bayi tersebut meninggal secara alami.

Polisi menyatakan bayi tersebut sebenarnya masih mampu hidup di luar kandungan.

Keterangan mengenai penyebab kematian ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi tidak hanya menelusuri tindakan setelah bayi lahir, tetapi juga kondisi yang terjadi selama proses persalinan.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Untuk mengusut perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.

Barang bukti itu meliputi satu linggis sepanjang 90 sentimeter, daster berlumur darah, gunting gagang hitam, kaos, celana pendek, ember, gayung, serta dokumen identitas pelaku.

"Daster motif batik warna coklat berlumur darah bekas lahir yang ditemukan di lokasi untuk membungkus mayat bayi," tambahnya.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat rangkaian fakta yang telah ditemukan polisi.

Kasus di Bandungan ini memperlihatkan bahwa keputusan untuk menyembunyikan kehamilan dan menjalani persalinan tanpa bantuan medis dapat membawa konsekuensi yang sangat serius.

Ada setidaknya tiga lapisan persoalan dalam perkara ini, yakni relasi dua remaja, ketakutan menghadapi kehamilan, serta keputusan yang diambil ketika proses persalinan berlangsung tanpa pendampingan tenaga kesehatan.

Pada sisi lain, fakta bahwa ayah salah satu tersangka justru menemukan gundukan tanah tempat jasad dikuburkan menunjukkan bahwa upaya menyembunyikan sebuah kejadian tidak selalu menutup jejak. Dalam perkara ini, kecurigaan sederhana terhadap kondisi tanah menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.

Karena salah satu tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap VA juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku, selain penanganan pidana atas perkara yang sedang disidik polisi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.