Daftar Gaji PNS September 2026 dari Golongan I hingga IV, Lengkap dengan Daftar Tunjangan Kinerja
Ani Susanti September 11, 2026 10:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Informasi mengenai gaji PNS September 2026 masih banyak dicari masyarakat.

Lantas, berapa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan?

Mengacu pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, ketentuan skala gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

DJPb Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa penyesuaian besaran gaji pokok PNS dilakukan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan mulai digunakan dalam sistem pembayaran gaji pemerintah sejak 2024.

Baca juga: Daftar Gaji Polisi 2026 Terbaru dari Bintara hingga Perwira, Lengkap Berdasarkan Pangkat

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja

Selain gaji pokok, penghasilan PNS juga dapat terdiri atas sejumlah komponen tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di samping gaji pokok, berikut beberapa komponen tunjangan PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami atau istri dapat menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Namun, apabila suami dan istri sama-sama berstatus sebagai PNS, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

PNS juga dapat memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan ini diberikan paling banyak untuk tiga anak, termasuk anak angkat, dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

3. Tunjangan Jabatan

PNS yang menduduki jabatan tertentu dapat memperoleh tunjangan jabatan. Besarannya berbeda-beda tergantung jabatan yang diemban dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Besaran Gaji PNS yang Kini Diisukan Dipotong Demi Bayar Upah PPPK, Jubir Gerindra Membantah

4. Tunjangan Pangan

Selain itu, PNS juga dapat memperoleh tunjangan pangan sesuai ketentuan pemerintah.

5. Tunjangan Kinerja

Penghasilan PNS juga dapat bertambah melalui tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda karena disesuaikan dengan instansi, kelas jabatan, serta ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dalam ketentuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencantumkan komponen penghasilan aparatur negara, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, nominal uang yang diterima PNS setiap bulan atau take home pay dapat berbeda dengan gaji pokok.

Besarannya bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, instansi, serta tunjangan yang diterima.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.