Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar
Idham Khalid September 11, 2026 11:20 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Mataram memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan barang ilegal senilai Rp 10,2 miliar, Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Mataram sebagai tindak lanjut dari 290 penindakan yang dilakukan di wilayah Lombok sepanjang 2025 hingga 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai Mataram kepada publik dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat," tegas Bambang.

Dari 290 penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10.206.082.518. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8.346.841.883.

Baca juga: Krisis Air Bersih di Gili Trawangan, PT TCN Kembali Operasi

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.700.732 batang rokok ilegal, 29.575 gram tembakau iris (TIS), 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa izin.

Obat-obatan tanpa izin tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang internasional di bandara.

Bambang mengatakan, petugas menemukan beragam modus dalam peredaran barang kena cukai ilegal.

Modus tersebut antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, hingga penjualan rokok polos tanpa pita cukai.

Peredaran rokok ilegal juga memanfaatkan jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), termasuk melalui platform e-commerce.

Sementara itu, Kasat Pol PP NTB Nunung Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan lintas instansi yang dilaksanakan sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.

"Ini menjadi bukti nyata transparansi dan komitmen tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Nunung.

Penegakan hukum tersebut turut didukung Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai. Berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan PMK Nomor 22 Tahun 2026, kegiatan tersebut mencakup tiga pilar, yakni pembinaan industri, operasi gabungan, dan sosialisasi.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh pimpinan instansi dan mitra pemerintah daerah dengan disaksikan para undangan.

Untuk rokok dan tembakau, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai panduan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB serta instruksi terkait pencegahan kebakaran.

Sementara itu, MMEA dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam larutan cair yang telah dicampur bahan perusak kimia sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali.

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai Mataram mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual barang kena cukai ilegal.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.