Nikita Mirzani Tak Mau Buka Bukti Utang Rp200 Juta ke Publik, Singgung UU ITE dan Data Pribadi
Ika Putri Bramasti September 11, 2026 12:07 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Polemik dugaan utang Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio belum menemukan titik terang. 

Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan adalah permintaan agar Nikita menunjukkan bukti transaksi kepada publik.

Pihak Giorgio melalui praktisi hukum Zainuddin sebelumnya meminta persoalan tersebut disertai bukti pendukung, bukan hanya disampaikan melalui media sosial.

Menurut Zainuddin, bukti seperti transfer maupun kuitansi dapat memperjelas apakah benar pernah terjadi transaksi utang-piutang antara kedua pihak.

Nikita Mirzani menolak membuka bukti dugaan utang Rp200 juta kepada publik.
Nikita Mirzani menolak membuka bukti dugaan utang Rp200 juta kepada publik. (Instagram @giorgioantonioc)

Baca juga: Tanggapan Sarwendah saat Giorgio Ditagih Utang Rp 200 Juta Oleh Nikita Mirzani, Tantang Bukti

"Jadi kalau menurut saya mencoba menengahi permasalahan ini ya harusnya itu disertai supporting dokumen lah ya," ujar Zainuddin, dikutip TribunStyle.com dari akun YouTube Cumicumi Jumat (11/9/2026).

Ia bahkan menyebut bukti transaksi akan lebih sulit dibantah dibandingkan pernyataan yang hanya disampaikan melalui media sosial.

"Tunjukkan buktinya kalau seperti bukti transfer, kuitansi, foto dan sebagainya itu kan akan lebih mewakili yang tidak terbantahkan," katanya.

Namun, pihak Nikita Mirzani memiliki alasan mengapa tidak ingin memamerkan bukti tersebut di ruang publik.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, Nikita disebut memahami bahwa alat bukti maupun dokumen pribadi tidak bisa sembarangan disebarluaskan.

Menurut pihak Nikita, mempublikasikan bukti transfer yang memuat data pribadi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Yang tidak boleh itu sebenarnya adalah memperalkan suatu alat bukti karena itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Andi.

Ia juga menyinggung aturan mengenai informasi elektronik dan perlindungan data pribadi dalam menjelaskan sikap Nikita.

Andi menegaskan, Nikita tidak asal menagih Giorgio melalui media sosial. Sebelumnya, ia mengaku telah berkonsultasi mengenai langkah yang ditempuh kliennya.

"Kalau Anda menagih secara online, itu sah sepanjang tidak memenuhi unsur fitnah atau pencemaran nama baik," katanya.

Dengan demikian, pihak Nikita memilih tidak membuka dokumen transaksi secara bebas kepada publik. 

Mereka menyerahkan pembuktian tersebut apabila nantinya perkara benar-benar masuk ke proses hukum.

Perselisihan ini pun masih berputar pada satu persoalan utama, yakni apakah dugaan pinjaman Rp200 juta yang disebut terjadi pada 2017 benar-benar pernah diberikan kepada Giorgio Antonio.

(TribunStyle.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.