TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Razia gabungan yang digelar UPTD Samsat Kerinci dan Satlantas Polres Kerinci memasuki hari kedua, Kamis (10/9/2026).
Razia di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Bank BRI, menyasar kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan berpelat luar Jambi.
Dalam razia itu, satu unit Toyota Innova silver nomor polisi BH 1603 R, kendaraan dinas PUPR Kota Sungai Penuh, turut terjaring.
Kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak sekitar lima tahun dan saat itu dikemudikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Kepala UPTD Samsat Kerinci melalui Kasi Penagihan Pajak, Soharjoni, membenarkan kendaraan dinas PUPR tersebut terjaring razia.
“Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” ujar Soharjoni.
Selain penertiban, petugas juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan mengimbau seluruh pemilik kendaraan, termasuk instansi pemerintah, segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Terjaringnya kendaraan dinas dengan tunggakan pajak lima tahun menjadi perhatian, sekaligus mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan tanpa terkecuali.
(Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: 7.161 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Pendapatan Capai Rp3,9 Miliar