TRIBUNPALU.COM - Bahu jalan kerap menjadi ruang tambahan bagi aktivitas masyarakat.
Kendaraan berhenti, usaha tambal ban melayani pelanggan, atau peralatan kerja ditempatkan di sisi jalan.
Namun, ketika ruang semestinya menopang fungsi lalu lintas itu digunakan tanpa memperhatikan keselamatan dan kepentingan pengguna jalan, persoalannya tidak lagi sekadar soal ruang usaha.
Kondisi semacam itu menjadi bagian dari pemantauan Satpol PP Sulteng di sejumlah ruang publik di Kota Palu, 7-10 September 2026.
Baca juga: Prof Djayani Bantah Ada Rekayasa Aturan Senat Untad, Sebut Penyesuaian Sesuai Statuta
Selain memantau aktivitas aparatur sipil negara dan pelajar pada jam kerja serta jam belajar, petugas mendatangi sejumlah aktivitas usaha yang menggunakan sebagian bahu jalan, termasuk bengkel tambal ban pada ruas jalan provinsi.
Pendekatan yang dilakukan tidak langsung berupa penindakan.
Petugas lebih dahulu memberikan penjelasan dan teguran kepada pemilik usaha agar aktivitas ekonomi tetap dapat berlangsung tanpa mengambil ruang yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sulteng, Yusak Orter Apanga mengatakan, penggunaan bahu jalan perlu dilihat tidak hanya dari sisi kebutuhan usaha, tetapi juga kepentingan pengguna jalan.
“Pendekatannya kami lakukan secara persuasif dan edukatif. Kami memberikan pemahaman sekaligus teguran agar aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu fungsi jalan dan kepentingan masyarakat,” kata Yusak.
Persoalan penggunaan bahu jalan memiliki dasar pengaturan yang cukup jelas.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi menempatkan bahu jalan sebagai bagian dari ruang manfaat jalan.
Pemanfaatannya karena itu tidak dapat dilepaskan dari fungsi jalan dan kepentingan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas.
Perda tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan bagian jalan pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan perizinan.
Artinya, keberadaan sebuah usaha di tepi jalan tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk menggunakan bagian jalan sebagai tambahan ruang usaha.
Pengaturan mengenai bahu jalan juga terdapat dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Baca juga: Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai, Dinilai Tak Layani Petani Kesulitan Dapat Pupuk
Dalam ketentuan tertib jalan, terdapat sejumlah larangan terhadap aktivitas yang menggunakan bahu jalan, antara lain untuk kegiatan perbaikan kendaraan atau tambal ban, parkir mengganggu pengguna jalan, bongkar muat yang mengganggu, serta menempatkan material atau barang pada bahu jalan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bahu jalan bukan sekadar ruang kosong di sisi badan jalan yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Fungsinya tetap melekat pada sistem jalan dan keselamatan masyarakat yang menggunakannya.
Bagi Satpol PP, pemahaman semacam itu menjadi penting agar penertiban tidak berhenti pada tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran mengenai alasan sebuah aturan dibuat.
Pemantauan pada waktu yang sama dilakukan terhadap kedisiplinan ASN di sejumlah ruang publik, seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, kawasan pertokoan, kafe, dan taman kota.
Petugas menemukan sejumlah ASN berada di ruang publik pada jam kerja tanpa terlihat sedang melaksanakan tugas kedinasan.
Mereka didata dan diberikan imbauan agar ketentuan jam kerja dipatuhi.
Bagi aparatur, persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan terhadap siswa SMA dan SMK yang berada di luar lingkungan sekolah ketika proses belajar mengajar berlangsung.
Sejumlah siswa ditemukan berada di luar lingkungan sekolah. Mereka didata dan diberikan pembinaan awal sebelum diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Ruang publik dengan demikian menjadi semacam cermin.
Di tempat itu, kepatuhan terhadap aturan dapat terlihat bukan hanya dari perilaku pengguna jalan, tetapi juga dari bagaimana aparatur menjalankan kewajibannya dan bagaimana peserta didik mengikuti proses pendidikan.
Yusak mengatakan, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan masyarakat.
Menurut dia, kehadiran petugas lebih diarahkan untuk memastikan ruang publik digunakan dengan memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.
“Yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat maupun pihak yang menjadi sasaran pengawasan dapat memahami aturan dan secara sadar memperbaiki aktivitasnya,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan ketertiban, Perda 18/2021 memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penertiban terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme penegakan Perda dan pemberian sanksi administratif.
Adapun pelaksanaan ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2023.
Sementara khusus pemanfaatan bagian jalan provinsi, Perda 6/2021 menjadi rujukan yang memberikan kerangka mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, perizinan, serta pengawasan pemanfaatan bagian jalan.
Untuk kedisiplinan ASN dan peserta didik, pemantauan juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2025 terkait disiplin pada jam kerja dan proses belajar mengajar.
Bagi pemerintah daerah, tantangan penertiban ruang publik bukan hanya menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Ada kepentingan ekonomi, kebutuhan masyarakat, fungsi pelayanan publik, hingga keselamatan pengguna jalan yang harus ditempatkan dalam satu pertimbangan.
Baca juga: Karhutla Kembali Landa Tojo Una-una Sulteng, 30 Hektare Lahan di Desa Buyuntaripa Terbakar
Karena itu, teguran terhadap usaha yang menggunakan bahu jalan, pembinaan terhadap siswa, maupun pengingat kepada ASN menjadi bagian dari upaya menjaga batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Bahu jalan harus tetap dapat menjalankan fungsinya. Jam kerja harus digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Begitu pula waktu belajar semestinya menjadi ruang bagi siswa untuk mengikuti proses pendidikan.
Pada akhirnya, ketertiban ruang publik tidak sepenuhnya bergantung pada seberapa sering petugas hadir.
Ia juga ditentukan oleh kesediaan masyarakat, aparatur, pelaku usaha, dan peserta didik untuk memahami bahwa ruang publik adalah ruang bersama.
Ketika kepentingan bersama ditempatkan di atas kepentingan sesaat, ketertiban tidak lagi sekadar menjadi hasil penertiban, tetapi tumbuh sebagai kebiasaan.(*)