Jadi Rujukan Tunggal Program Pemerintah, BPS Minta Kementerian dan Publik Pahami Makna Desil DTSEN
Hari Susmayanti September 11, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan ukuran pemeringkatan relatif, bukan indikator absolut kemiskinan maupun ketetapan nominal kekayaan suatu keluarga.

Penegasan ini disampaikan pada Jumat (21/8/2026) sebagai acuan pemahaman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat seiring ditetapkannya DTSEN sebagai rujukan tunggal penentuan sasaran program pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.DTSEN merupakan mahadata yang dibangun BPS dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

 Basis informasi ini kemudian diperkaya data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Di dalam ekosistem DTSEN, keluarga diperingkatkan dan dibagi menjadi 10 kelompok (desil) yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen populasi keluarga. Desil 1 adalah kelompok dengan kesejahteraan relatif paling rendah, sementara desil 10 paling tinggi.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyoroti pentingnya menghindari kesalahpahaman dalam membaca posisi desil suatu rumah tangga. Menurutnya, keluarga di dalam desil yang sama tidak selalu identik dalam hal pendapatan atau pengeluaran.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis.

Lebih jauh, BPS tidak menentukan desil hanya dari satu indikator seperti penghasilan, profesi, atau beban daya listrik saja.

Pemeringkatan tersebut dihitung secara kolektif menggunakan pendekatan metode statistik internasional Proxy Means Test (PMT).

Baca juga: Bukan Sekadar Hiburan, ini Manfaat Musik bagi Anak Usia Dini

Variabel yang dikombinasikan mencakup kondisi perumahan, ketersediaan sumber air minum, bahan bakar memasak, aset, daya listrik, komposisi anggota keluarga, hingga profil pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kerentanan disabilitas.

Metode PMT ini diandalkan agar informasi sosial ekonomi yang kasatmata dapat digunakan secara sistematis, terutama ketika data pasti mengenai pendapatan masyarakat di lapangan sulit diverifikasi.

Karena sifatnya yang merupakan kombinasi banyak variabel, perubahan pada satu indikator kesejahteraan di lapangan tidak secara otomatis menyebabkan pergeseran posisi desil keluarga tersebut.

Berdasarkan catatan terkini per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Guna menjaga relevansi, pemerintah membuka kanal pemutakhiran secara berkelanjutan, baik melalui data sensus, pengecekan lapangan, maupun pelaporan partisipatif dari masyarakat melalui portal Cek Bansos, aplikasi SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan, dan platform Cek DTSEN.

Pengajuan pembaruan dari masyarakat ini nantinya akan dihitung ulang melalui standar metode BPS, sehingga pergeseran desil tetap berjalan terukur.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

Hadirnya data tunggal ini diharapkan membuat penetapan sasaran kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga berjalan jauh lebih efisien dan akurat. 

Namun, BPS kembali mengingatkan bahwa desil sekadar instrumen pemeringkatan.

Keputusan akhir mengenai daftar nama penerima bantuan tetap disesuaikan dengan konteks dan ketentuan spesifik dari program masing-masing penyelenggara kebijakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.