Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan dari sektor pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 75 persen sampai triwulan III 2026.
Peningkatan tersebut tidak terlepas dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan diperpanjang hingga 30 September 2026.
Bapenda Dukung Program Pemutihan Pajak
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Edwin Permana mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mendukung penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Untuk kewenangan pemerintah daerah terkait opsen PKB maupun BBNKB, kita mendukung penuh program yang dilaksanakan Samsat Provinsi Bengkulu,” ujar kata Edwin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan, dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan integrasi kegiatan bersama pihak terkait.
Hal itu salah satunya terlihat dari kehadiran Bapenda Bengkulu Selatan dalam operasi gabungan penertiban pajak kendaraan yang digelar di Jalan Rukis, tepatnya di depan Masjid Rukis, Bengkulu Selatan.
“Kita berkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan. Makanya kami hadir langsung dalam operasi gabungan taat bayar pajak untuk mendukung tim di lapangan,” ungkapnya.
PAD Kendaraan Bermotor Tembus 75 Persen
Edwin menjelaskan, program pemutihan pajak turut memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Berdasarkan data penerimaan hingga triwulan III 2026, realisasi PAD dari sektor tersebut telah mencapai sekitar 75 persen dan bahkan melampaui target yang ditetapkan.
“Kalau berdasarkan yang kami terima sampai dengan triwulan III ini, sudah sampai 75 persen, bahkan melebihi dari target kita,” ungkap Edwin.
Menurutnya, tingginya capaian tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Jasa Raharja Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Terpisah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Selatan Dicky mengatakan, pihaknya turut mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.
Menurut Dicky, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Adanya pemutihan pajak ini sangat mendukung program kami. Selain tertib membayar pajak, masyarakat juga diharapkan tertib dalam berlalu lintas,” kata Dicky.
Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, untuk tertib berlalu lintas,” imbaunya.
Dengan masih berlangsungnya program pemutihan pajak hingga 30 September 2026, masyarakat Bengkulu Selatan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan PAD daerah.