Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong, hingga kini telah diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu.
Penertiban knalpot brong tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Tidak hanya dilakukan sesekali, operasi penertiban knalpot brong kini menjadi agenda rutin Sat Lantas Polresta Bengkulu.
Bahkan, penertiban secara khusus dilakukan pada malam menjelang akhir pekan ketika aktivitas kendaraan di sejumlah ruas jalan Kota Bengkulu cenderung meningkat.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan mengatakan, penertiban knalpot brong menjadi salah satu kegiatan yang terus dilakukan jajaran Sat Lantas untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Setiap hari, bahkan sudah kita agendakan malam Sabtu dan malam Minggu, itu wajib melakukan penertiban knalpot brong," kata Aan, Jumat (11/9/2026).
Ratusan Kendaraan Knalpot Brong Diamankan
Dari kegiatan penertiban yang dilakukan secara rutin tersebut, jumlah kendaraan roda dua yang diamankan karena menggunakan knalpot brong telah mencapai ratusan unit.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diamankan di Polresta Bengkulu sebagai bagian dari proses penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penertiban ini juga menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan knalpot brong dinilai berkaitan dengan ketertiban lalu lintas.
Suara bising yang dihasilkan knalpot tidak sesuai spesifikasi kerap mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang berada di sekitar ruas jalan.
Karena itu, Sat Lantas Polresta Bengkulu tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan sehari-hari.
Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yang sama kembali terjadi.
"Kami tetap menyampaikan edukasi kepada seluruh warga Kota Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran atau menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Kendaraan Knalpot Brong Tidak Bisa Langsung Diambil
Bagi pemilik kendaraan yang motornya diamankan dalam penertiban knalpot brong, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum kendaraan tersebut dapat diambil.
Aan menjelaskan, kendaraan hasil penertiban tidak serta-merta dapat dibawa pulang oleh pemiliknya. Proses pengambilan kendaraan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menyebut, berdasarkan arahan pimpinan, kendaraan hasil penertiban knalpot brong nantinya berkaitan dengan proses di kejaksaan maupun pengadilan selama satu bulan.
"Untuk knalpot brong, sesuai prosedur dan atensi daripada pimpinan kita juga, untuk pengambilan kendaraan tersebut nanti di kejaksaan ataupun di pengadilan, satu bulan," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang kendaraannya diamankan dalam operasi knalpot brong perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan kepolisian dan melengkapi persyaratan sebelum proses pengambilan dilakukan.
Hal tersebut menjadi bagian dari proses penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Wajib Membawa Surat-Menyurat Lengkap
Selain mengikuti prosedur pengambilan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa dokumen kendaraan secara lengkap.
Kelengkapan surat-menyurat menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan pemilik kendaraan ketika hendak mengurus kendaraan yang diamankan akibat penertiban knalpot brong.
Aan membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus membawa surat-menyurat lengkap dalam proses pengambilan kendaraan.
"Betul," kata AKP Aan ketika ditanya mengenai kewajiban membawa surat-menyurat lengkap.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya datang dengan membawa kendaraan atau mengaku sebagai pemilik. Kelengkapan administrasi kendaraan tetap menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melakukan perubahan pada sistem knalpot yang membuat kendaraan tidak lagi sesuai spesifikasi teknis.