Razia Gabungan Digelar di Bengkulu Selatan, Kendaraan Mati Pajak Bisa Bayar di Tempat
Rita Lismini September 11, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Razia gabungan digelar di Kabupaten Bengkulu Selatan saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026.

Namun, tingginya antusiasme masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan membuat program tersebut diperpanjang hingga September 2026.

Razia Gabungan Digelar di Jalan Rukis

Pantauan TribunBengkulu.com, untuk mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, pihak terkait menggelar razia gabungan.

Razia melibatkan Satlantas Polres Bengkulu Selatan, Samsat Bengkulu Selatan, Bapenda Bengkulu Selatan dan Jasa Raharja.

Kegiatan penertiban tersebut digelar di Jalan Rukis, tepatnya di depan Masjid Rukis, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam razia tersebut, petugas memberhentikan kendaraan yang diketahui telah mati pajak.

Menariknya, masyarakat yang kendaraannya memiliki tunggakan pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui mobil Samsat yang telah disediakan di lokasi razia.

Kendaraan Mati Pajak Langsung Diarahkan ke Mobil Samsat

KBO Satlantas Polres Bengkulu Selatan Ipda Sudarminto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi atau penertiban kendaraan bermotor, terlebih saat ini program pemutihan pajak telah diperpanjang.

“Jadi masyarakat diimbau untuk taat pajak, mumpung ada kesempatan. Bulan ini ada penambahan waktu untuk pemutihan pajak yang memberikan banyak keringanan, seperti denda dihapuskan dan lainnya,” ujar Ipda Sudarminto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (11/9/2026).

Ipda Sudarminto menjelaskan, penertiban pajak kendaraan tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB.

Petugas langsung menertibkan kendaraan yang ditemukan dalam kondisi pajaknya telah mati.

“Jadi kendaraan yang kedapatan pajaknya mati, kita arahkan ke mobil Samling yang sudah disediakan dan bisa langsung bayar di tempat ataupun dicatat untuk mengurusnya di Kantor Samsat Bengkulu Selatan,” ungkap Ipda Sudarminto.

Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Terpisah, Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan Okti Akbari mengatakan, kegiatan razia tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak.

“Kita harapkan warga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak,” harap Okti.

Samsat Siapkan Program Jemput Bola

Untuk mengejar target pembayaran pajak sekaligus mempermudah masyarakat, Okti mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah desa melalui program jemput bola.

Program tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu kesulitan datang langsung ke Kantor Samsat Bengkulu Selatan untuk membayar pajak kendaraan.

“Berupaya kita bekerja sama dengan desa dengan melakukan program jemput bola untuk pembayaran, agar nantinya masyarakat bisa langsung di desa. Kami akan datang ke desa supaya masyarakat tidak susah payah lagi datang ke Kantor Samsat Bengkulu Selatan,” jelas Okti.

Dengan adanya razia gabungan dan layanan pembayaran di lokasi, masyarakat di Bengkulu Selatan diharapkan dapat segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak hingga 30 September 2026. Selain mendapatkan berbagai keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu masyarakat tertib administrasi kendaraan bermotor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.