Letjen Widi ke Eks Pejabat Dinas PUPR Cilacap: Bagaimana Rasanya Ditanya Oditur Soal Uang Tak Resmi?
Dewi Agustina September 11, 2026 11:34 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap yang juga mantan Pangdam IV Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono mengajukan pertanyaan kepada mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Cilacap, Hamzah Syafroedin, dalam persidangan koneksitas Kamis (10/9/2026).

Awalnya, Letjen Widi menanyakan perihal kepemilikan lahan di Carui atau Caruy yang disurvei oleh Hamzah sebanyak empat kali saat itu.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Letjen TNI Widi Prasetijono Lanjut Senin Pekan Depan Usai Digelar 11 Jam

"Pak Hamzah akan melakukan survei empat kali. Dari empat kali survei itu, Bapak melihat siapa pemilik dari tanah Carui itu, Pak?" tanya Letjen Widi dalam sidang koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Hamzah menjawab berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) lahan tersebut milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

PT RSA sendiri disebut-sebut berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardi) dan Kodam IV Diponegoro.

 

 

Perkara yang disidangkan itu menyangkut pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap yakni PT Cilacap Segara Artha atau CSA (Perseroda) seluas 700 hektare dari PT RSA yang diduga merugikan keuangan negara.

"Saya berdasarkan pengajuan apa? KKPR itu kan PT Rumpun Sari Antan (RSA). Tahunya itu, Pak," jawab Hamzah.

Letjen Widi lalu melanjutkan pertanyaannya.

Ia menanyakan Hamzah perihal perasaannya saat ditanya oditur militer soal uang tak resmi yang diterimanya dari mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda yang diadili terkait perkara terkait namun di persidangan yang berbeda.

"Bagaimana, Pak, perasaannya ditanya masalah uang tadi, Pak?" tanya Letjen Widi.

Sebelum Hamzah menyelesaikan perkataannya, Letjen Widi memotong.

"Agak panas dingin, Pak ya walaupun sudah mengembalikan (uang ke penyidik Pak ya?" tanya Letjen Widi.

"Iya," jawab Hamzah singkat.

Setelah itu Letjen Widi beralih bertanya ke saksi lainnya dalam persidangan.

Dia menunjukkan surat dari Pangdam IV Diponegoro yang menjabat setelahnya kepada BPN Cilacap agar BPN Cilacap tidak menerbitkan sertifikat.

Surat itu sendiri dibuat pasca proses jual beli lahan dari PT RSA ke PT CSA selesai.

Menurutnya surat itulah yang menjadi pangkal persoalan perkara tersebut.

Karena menurutnya surat itu membuat lahan 700 hektare di Caruy tersebut menjadi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Cilacap.

Letjen Widi pun dalam sidang-sidang sebelumnya bersikukuh membantah menjual lahan itu sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia juga menunjukkan penghargaan yang diterima terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diterimanya dari Kementerian Pertahanan saat masih menjabat Pangdam IV Diponegoro.

Dia bersikukuh apa yang didakwakan oditur militer dan apa yang dikemukakan oditur militer di persidangan adalah analisa intelijen, bukan analisa terkait fakta hukum.

"Karena dari awal saya sampaikan bahwa Oditur terkesan mengejar semuanya menggunakan analisis intelijen. Jadi berdasarkan indikasi, perkiraan-perkiraan, waktu, dan lain-lain itu adalah analisis intelijen," ujar Letjen Widi.

"Bahkan bila perlu menggunakan tadi itu PUS Prop, Perang Urat Syaraf dan Propaganda. Termasuk masalah duit tadi Pak Hamzah. Supaya cepat jawabnya maka digunakan itu," pungkasnya.

Perkara Koneksitas Libatkan Terdakwa Militer dan Sipil

Perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme koneksitas, yakni mekanisme peradilan yang digunakan ketika suatu perkara pidana diduga dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan militer dan pihak yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

Karena itu, perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyeret sejumlah personel TNI, tetapi juga seorang terdakwa sipil.

Pemeriksaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dilakukan oleh majelis hakim koneksitas yang menangani perkara dengan melibatkan unsur tersebut.

Sidang perkara dengan nomor 11-K/PMT-II/AD/VII/2026 ini sendiri telah berlangsung sejak Senin, 27 Juli 2026. 

Agenda awal persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh penuntut koneksitas sebagaimana tercatat dalam SIPP Dilmilti II Jakarta.

Diduga Berkaitan dengan Transaksi Lahan BUMD

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap. 

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat dan pihak lainnya ke meja hijau.

Dalam dakwaan primernya, para terdakwa didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara dalam dakwaan subsidernya, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, dakwaan juga memuat dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Dengan demikian, pembuktian perkara ini tidak hanya akan berfokus pada proses transaksi jual beli lahan, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan para pihak.

Kehadiran mantan Pj Bupati Cilacap, pejabat Dinas PUPR, serta pihak swasta sebagai saksi menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana proses pengelolaan, tata ruang, hingga transaksi lahan tersebut berlangsung.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.