BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang kiai yang merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) 'lari' alias mengamankan diri ke kantor polisi.
Penyebabnya, ponpesnya digeruduk warga yang murka karena dugaan dia lakukan asusila pada santriwatinya.
Adanya kasus dugaan asusila terhadap santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bergulir.
Kiai yang merupakan pengasuh pesantren berinisial KA (48) mengamankan diri ke kantor polisi.
Dia mendatangi Mapolresta Pati untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri, sekaligus menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindakan asusila.
Penyerahan diri tersebut terjadi setelah warga setempat menggelar aksi protes dan mendatangi kompleks ponpes pada Selasa, (8/9/2026) malam.
Baca juga: Pria 42 Tahun Meninggal di Kos Bersama Wanita dari Aplikasi Kencan, Polisi Duga Obat Kuat Berlebihan
Dalam aksi tersebut, warga melakukan penyegelan dan mencoret sejumlah bagian dinding bangunan pesantren.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Polisi kini melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan awal untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Jadi kami dari Polresta Pati dapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut dan kami dalam rangkaian proses penyelidikan," ujar Kompol Dika kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
KA saat ini telah berada di Mapolresta Pati. Polisi memastikan yang bersangkutan telah mengamankan diri dan menjalani pemeriksaan.
"Saat ini untuk terduga pelaku sudah mengamankan diri di Polresta dan kami lakukan pemeriksaan," tegas Kompol Dika.
Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan penyidik, baru terdapat satu orang yang teridentifikasi sebagai korban.
Meski demikian, menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Sementara yang kami temukan, fakta yang ada baru satu. Namun tidak menutup kemungkinan nanti dari pengembangan atau pendalaman ada korban berikutnya. Tapi kami masih lakukan pemeriksaan awal," jelasnya.
Mengenai identitas korban, polisi menyampaikan bahwa korban merupakan warga dari luar Kabupaten Pati.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, status hukum KA dalam perkara ini masih menunggu hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.
Sebelum proses hukum berjalan, Pemerintah Desa juga telah memfasilitasi pengunduran diri KA dari sejumlah jabatan kemasyarakatan yang diembannya.
KA diketahui memiliki sejumlah posisi di kelembagaan desa, di antaranya sebagai pengurus LPMD, Ketua Koperasi Merah Putih, serta Ketua RT.
Pemdes juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai status dan keberlangsungan ponpes tersebut.
Pada 2023 lalu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meyakini kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi dipesantren “bukanlah fenomena baru”.
Kasus-kasus itu baru dikenali publik berkat keberanian korban yang mau bersuara dan juga adanya kesadaran bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan aib.
Menurut Siti, kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pesantren disebabkan “relasi kuasa yang timpang” antara anak yang berhadapan dengan orang dewasa, perempuan berhadapan dengan laki-laki, murid/santriwati yang berhadapan dengan guru, dan awam berhadapan dengan seseorang dengan otoritas pengetahuan keagamaan.
“Lapisan relasi ini semakin rentan ketika korban berada dalam lingkungan tempat tinggal yang terpisah dari pelindungan orangtua/walinya,” kata Siti kepada BBC News Indonesia, Jumat (08/09).
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma, menjelaskan para pelaku kekerasan seksual di pesantren, yang umumnya memiliki hierarki yang lebih tinggi dari korban, cenderung “menyalahgunakan kekuasaannya”.
Tidak hanya itu, para pelaku bahkan melakukan “manipulasi” terhadap korban.
“Misalkan dipanggil untuk belajar ataupun ada sesi khusus, dengan alasan mungkin upgrade ilmu atau pengetahuan atau hal lain lagi yang dianggap sebagai bonus pembelajaran. Tetapi justru di situlah kemudian praktik-praktik kekerasan seksual itu terjadi,” papar perempuan yang akrab disapa Zuma.
Relasi kuasa yang kemudian disalahgunakan itu diperparah dengan konsep pesantren yang “tertutup”.
Itu membuat kekerasan seksual tidak diketahui siapapun dan para korban juga “mengalami hambatan untuk mengadukannya”, kata Siti Aminah Tardi.
Bagaimana agar tidak terus beulang?
Zuma berpendapat kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Menurutnya, semua kalangan, mulai dari para pegiat, pihak pesantren, hingga kepolisian dan Kementerian Agama harus berpartisipasi bersama.
Namun, dalam hal kekerasan seksual di lingkungan pesantren, Zuma berharap Kemenag “benar-benar melakukan monitoring evaluasi untuk setidaknya mengurangi kasus kekerasan seksual di pesantren.
“Karena miris banget kan di pesantren, lembaga pendidikan yang diharapkan menjujung tinggi moral, tapi justru pelaku-pelaku kekerasan itu adalah orang-orang yang tidak kita duga, tidak kita sangka. Itu yang harus kita perhatikan dan Kemenag harus memberikan sanksi selain juga ada upaya sanksi pidana,” ujar Zuma.
Terkait hal itu, sebenarnya sejak tahun lalu, Kemenang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 (PMA 73/2022) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Di dalamnya, diatur tentang definisi, bentuk, hingga kekerasan seksual di lingkup pendidikan keagamaan.
Oleh sebab itu, Siti Aminah Tardi, dari Komnas Perempuan, mengatakan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi—bersama dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bisa digunakan dalam kasus seperti ini.
“Karenanya melalui kasus ini, selain mendorong penerapan UU TPKS, Kementerian Agama juga harus intensif mnyebarluaskan PMA 73/2022 termasuk ke lingkungan pesantren. Sehingga kemudian akan terjadi perubahan cara pandang tentang kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan manajemen pesantren terus membangun ruang pendidikan yang aman dari kekerasan,” kata Siti.
Untuk wilayah Jawa Tengah yang menjadi sorotan dalam liputan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad yakin PMA 73/2022 itu sudah sampai ke pesantren-pesantren di wilayahnya dan sudah disosialisasikan.
Namun, memang dia mengatakan dibutuhkan kedisiplinan untuk untuk mematuhi setiap aturan yang tertuang di dalamnya.
“Tidak cukup dengan sosialisasi, kita harus terus melakukan edukasi. Kita harus terus melakukan komunikasi karena kondisi sosial kita seperti itu [masih banyak yang melanggar peraturan],” ujar Musta’in.
Selama dua tahun belakangan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan upaya untuk mencegah kasus kekerasan seksual di ranah pesantren, yaitu dengan menggerakkan apa yang disebut sebagai “sekolah aman dan sehat”.
Kasus-kasus perundungan sampai kekerasan seksual disebut menjadi “PR besar” dan harus menjadi “perhatian” untuk mewujudkan sekolah yang aman dan sehat.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)