TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang mantan santriwati berinisial FN (21) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh salah satu pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah di wilayah Mlati, Sleman.
Peristiwa tersebut disebut telah terjadi dua kali, masing-masing pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Akibat dugaan kekerasan seksual itu, FN kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Keluarga korban akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah sebelumnya korban disebut sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Istri Lahiran, Pengurus Ponpes di Yogyakarta Malah Rudapaksa Eks Santri hingga Hamil, Dibawa Kabur
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.
Pelaku berinisial NH diduga menggunakan modus memanggil korban ke ruangannya dengan alasan membutuhkan bantuan. Namun, menurut keterangan korban, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan seksual.
"Menurut kuasa hukum lawan atau kuasa hukum pelaku itu sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan begitu ya," ujar Rian, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Jumat (11/9/2026).
Rian menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.
"Lokasinya itu di Pondok Pesantren Asalihah tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu," katanya.
"Kapan terjadinya perkiraan akhir Desember kejadian pertama dan kejadian kedua di Januari 2026," lanjut Rian.
Kasus tersebut baru dilaporkan ketika usia kandungan FN telah memasuki delapan bulan. Rian mengatakan korban mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Selain trauma akibat dugaan kekerasan seksual, korban juga disebut mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kondisi itu membuat korban membutuhkan pendampingan dari keluarga. Saat ini, korban disebut telah berada di tempat aman bersama keluarganya.
"Alhamdulillah sudah berada di zona aman bersama keluarga dan lambat laun bisa kondisi psikisnya bisa mulai membaik," ujar Rian.
Keluarga korban juga mengungkap adanya usulan agar FN dipindahkan atau diungsikan ke Lampung sebelum melahirkan. Menurut keluarga, terdapat usulan agar korban melahirkan di Lampung dan bayinya kemudian diberikan untuk diadopsi. Hal tersebut dinilai sebagai upaya agar persoalan yang dialami korban tidak mencuat di lingkungan pondok.
"Kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahiran di sana bayinya nanti setelah lahir diadopsi terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas," demikian isi komunikasi yang disampaikan keluarga korban.
Pihak keluarga menyatakan menolak usulan tersebut.
"Itu dari untuk adik saya bilang seperti itu. Ada usulan dari pondok seperti itu," kata pihak keluarga.
Sebelum korban dibawa ke Lampung, keluarga dari Ngawi disebut langsung menjemput FN yang saat itu berada di wilayah Geger, Magelang. Korban kemudian dibawa untuk tinggal bersama keluarga dan mendapatkan perlindungan.
Keluarga FN secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026. Laporan itu kemudian dilengkapi dengan sejumlah alat bukti tambahan.
Kuasa hukum korban mendatangi Polresta Sleman pada Kamis (10/9/2026) untuk menyerahkan bukti berupa hasil pemeriksaan USG serta rekaman yang disebut berisi pengakuan saat proses mediasi sebelumnya.
Rian mengatakan hasil USG menunjukkan korban memang sedang hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan dan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober 2026.
"Nah, bukti nyata ini cek USG bahwa memang betul ada kehamilan," ujar Rian.
Ia juga menyebut pihaknya memiliki rekaman dari proses mediasi yang menurutnya memuat pengakuan terkait dugaan kekerasan seksual.
"Saya lengkap bukti tertulis dan bukti rekamannya bahwa menurut kuasa hukum lawan atau kuasa hukum pelaku itu sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan begitu ya," katanya.
Rian mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kondisi korban yang sudah memasuki usia kehamilan delapan bulan membuat proses penanganan perkara perlu dilakukan secara cepat dan cermat.
"Kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026," ujar Rian.
Ia berharap tidak ada penundaan dalam proses penyelidikan.
"Sehingga saya ingin sampaikan kepada Kapolres Sleman dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan yang rasional dan relevan untuk menunda-nunda perkara ini," tegasnya.
Rian juga menyebut pengakuan korban menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Polresta Sleman membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Petugas menyampaikan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk terlapor masih dalam penyelidikan," kata pihak kepolisian.
Polisi menyebut proses selanjutnya akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Nanti setelah laporan ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satres. Nanti jika sudah ada tindak lanjut nanti mungkin ada saksi yang akan dibangun," ujar petugas.
Kepolisian belum menyampaikan identitas korban maupun terlapor secara terbuka. Petugas juga memastikan hingga saat ini belum ada surat panggilan yang dilayangkan karena laporan tersebut masih tergolong baru.
Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban juga mengadukan kasus tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.
Pengaduan itu dimaksudkan agar dugaan kasus kekerasan seksual tersebut turut diinvestigasi dan menjadi bahan evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang bersangkutan.
Keluarga berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi dan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah melalui kuasa hukumnya, Heri Purwanto, belum memberikan keterangan secara rinci terkait tuduhan tersebut.
Heri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan mengolah data sebelum menyampaikan informasi resmi mengenai perkara tersebut.
(TribunTrends)