TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU - Anggota Polres Lamandau mengamankan dua orang, yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dari dua orang tersebut, satu orang masih dalam tahap penyelidikan, sementara satu lainnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk keperluan berladang.
Menurut Waryoto, sebelum melakukan pembakaran, pelaku terlebih dahulu membuka lahan. Pembakaran kemudian dilakukan pada beberapa titik yang menyerupai tumpukan sampah.
"Pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dibakar di beberapa titik," ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat, (11/9/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot yang terdeteksi melalui aplikasi Sistem Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi).
Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli karhutla dari Opsnal Satreskrim dan Polsek Lamandau melakukan patroli di wilayah Desa Tanjung Beringin.
Petugas menemukan titik hotspot dengan koordinat -1.82416, 111.05018 yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di Jalan Pertanian.
Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan seorang saksi bernama Nursalim. Setelah dimintai keterangan, saksi menyebut lahan tersebut dibakar oleh ini Mahalen
Nursalim juga mengaku ikut membantu memadamkan api pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pendataan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Waryoto mengatakan, pemilik lahan awalnya membakar area hanya sekitar 60 meter x 70 meter milik pribadinya.
Namun, api kemudian tidak mampu dikendalikan oleh Mahalen sehingga meluas ke area lainnya.
"Awalnya pemilik membakar lahan sekitar 60 kali 70 meter, karena tidak mampu menangani api, kemudian api meluas," jelasnya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Dalam penanganan perkara tersebu, tersangka di kenakan pasal 308 KUHP baru, penyidik juga akan menggunakan ketentuan hukum terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur.
Baca juga: Asintel Kejati Sebut Sudah Terima 8 SPDP dari Polda dan 9 Tersangka Pembakar Lahan di Kalteng
Baca juga: Pesan AKBP Eko Yusmiarto, Saat Polres Lamandau Musnahkan 7,2 Kg Sabu
Sementara itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, hingga 9 Septerber 2026 saat ini tercatat 116 kejadian penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Dari seluruh kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 228,25 hektare.
Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla masih menjadi persoalan serius di Lamandau, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.