Nelayan Labuhan Maringgai Keluhkan Minimnya Alokasi Solar Subsidi
Daniel Tri Hardanto September 11, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Alokasi BBM bersubsidi jenis solar dinilai masih belum mencukupi kebutuhan operasional harian nelayan di wilayah Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. 

Baca juga: HNSI Pesawaran Nilai Harga Khusus Solar Belum Tepat bagi Nelayan Kecil

Kondisi ini membuat pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) setempat harus memutar otak agar pasokan yang ada tetap terbagi secara proporsional.

Kepala SPBN KUD Bina Mina, Ahmad Alfian, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 1.500 kapal nelayan yang beroperasi di kawasan tersebut. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi dokumen administrasi, baru sebagian kecil kapal yang dinyatakan berhak mengakses BBM subsidi.

"Kalau kapal sebenarnya ada sekitar 1.500 unit. Tapi yang bisa memenuhi syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi dan sudah lengkap surat-suratnya hanya ada 239 kapal," ujar Ahmad Alfian, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kalkulasi kebutuhan riil dari 239 kapal yang sudah terdata dan memenuhi regulasi BPH Migas, alokasi yang dibutuhkan mencapai ratusan ribu liter setiap bulannya. 

Namun, jumlah yang disalurkan oleh pihak penyedia BBM masih berada di bawah angka ideal tersebut.

"Berdasarkan ketentuan BPH Migas, 239 kapal ini butuh sekitar 456.300 liter. Sementara disuplai dari pihak Pertamina kemarin itu hanya sekitar 394.000 liter sekian. Jadi kita sebenarnya mengalami kekurangan kuota sekitar 136.000 liter," jelasnya.

Guna mengatasi defisit tersebut, pengelola KUD Bina Mina telah berupaya mengajukan permohonan penambahan alokasi. 

Hasilnya, SPBN sempat menerima suntikan pasokan tambahan, meski angka tersebut diakui belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kekurangan di lapangan.

"Kita sudah mengusulkan dan alhamdulillah kemarin ada penambahan sekitar 32 kiloter atau 32.000 liter. Tapi itu tetap kurang, belum bisa memenuhi secara utuh kebutuhan masyarakat nelayan di sini," tambah Alfian.

Lebih lanjut, Alfian menerangkan bahwa mekanisme pengajuan kuota subsidi saat ini melibatkan alur birokrasi lintas instansi. 

Sebagai Badan Usaha Penyalur BBM (BUPB), SPBN tidak bisa berdiri sendiri dalam menentukan besaran alokasi maupun menyalurkannya secara bebas tanpa rekomendasi dinas terkait.

"Sistem pengelolaan sekarang ini kan kita merupakan satu kesatuan dengan SKPD. Kita harus bersurat kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, nanti mereka yang menyampaikan ke BPH Migas. Kami tidak bisa menyalurkan BBM ini ke konsumen akhir kalau nelayannya tidak memperoleh surat rekomendasi resmi," paparnya.

Selain masalah kuota, isu kelancaran distribusi juga menjadi perhatian nelayan. 

Menanggapi hal tersebut, Alfian memaklumi tantangan logistik yang dihadapi armada pengangkut Pertamina, mengingat rasio jumlah armada tangki dengan titik SPBU maupun SPBN di wilayah Lampung cukup tinggi.

"Armada PT Pertamina Patra Niaga itu kurang lebih ada 100 unit, sementara SPBU dan SPBN yang dilayani di Provinsi Lampung ini mencapai 200-an titik. Jadi kita maklumi kalau ada jeda. Namun dari pihak Pertamina sendiri tetap memprioritaskan kita, karena SPBN nelayan ini kan sifatnya produktif untuk menunjang perekonomian, bukan konsumtif," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.