TRIBUNTRENDS.COM – Perselisihan yang terjadi di sebuah kebun jeruk di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, berujung pada dugaan penganiayaan.
Dikutip dari Tribun Bali pada 11 September 2026, seorang pria asal Banjar Serai, Desa Serai, Kecamatan Kintamani, I Komang Sarjana (41), diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani setelah diduga memukul seorang petani, I Made Kerpanawa (40), warga Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Kintamani.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Pondokan Samuh, Banjar Serai.
Baca juga: Event Menarik di Bali 6 Agustus 2026, Ada Jazz Mantra di Sanur Hingga Batur Village Festival
Kasus ini bermula ketika Kerpanawa sedang mengawasi sejumlah buruh yang tengah memanen dan mengemas jeruk di kebun milik I Wayan Kerta.
Saat berada di lokasi, korban bersama seorang saksi melihat Sarjana menggeber sepeda motor Yamaha Vixion.
Terduga pelaku juga disebut menendang peti jeruk milik korban.
Melihat tindakan tersebut, Kerpanawa kemudian menghampiri Sarjana dan menanyakan alasan dirinya melakukan hal tersebut.
Namun, situasi justru memanas, dan alih-alih memberikan penjelasan, Sarjana diduga langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pukulan tersebut mengenai bagian pipi Kerpanawa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit serta memar dan pembengkakan pada bagian wajah.
Tak hanya memukul, Sarjana juga disebut sempat menantang korban untuk berkelahi.
Namun, tantangan tersebut tidak diladeni oleh Kerpanawa.
Setelah kejadian, Sarjana kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju arah selatan.
Kerpanawa kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Ia melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Kintamani pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana bersama Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta dan tim Opsnal kemudian bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan setelah mendapat laporan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi DK 4232 FG serta satu kotak kayu yang digunakan untuk kemasan jeruk.
Sementara itu, I Komang Sarjana kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam perkara ini, Sarjana disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunTrends.com)