Soal Pemanggilan Jokowi di Sidang Korupsi Haji, KPK Belum Tentukan Sikap
Darwin Sijabat September 11, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini belum menentukan sikap resmi terkait usulan pihak terdakwa yang meminta kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Lembaga Antirasuah masih memantau dari dekat dinamika fakta persidangan. 

Pihaknya juga mempertimbangkan penilaian komprehensif dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Siapkan Lebih dari 300 Saksi

Budi menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal menghadirkan saksi-saksi secara objektif untuk menerangi perkara secara menyeluruh. 

Mengingat skandal dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan jejaring dan alur pembagian yang rumit, jaksa berencana memanggil lebih dari 300 orang saksi ke ruang sidang.

angkah ini dilakukan untuk membedah secara mendalam seluruh konstruksi perkara, mulai dari persetujuan kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi, pembagian persentase kuota, hingga penelusuran aliran dana ilegal yang diduga mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

"Artinya memang jaksa membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji," tambah Budi.

Anggap Keterangan Jokowi Sangat Krusial

Desakan untuk menghadirkan Jokowi sebelumnya digaungkan oleh Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini berstatus terdakwa). 

Wa Ode meminta majelis hakim menerbitkan penetapan pemanggilan terhadap Jokowi melalui penuntut umum.

Ia menilai Jokowi sebagai pimpinan negara saat itu merupakan sosok kunci yang paling mengetahui sejarah dan latar belakang diberikannya kuota tambahan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Presiden Joko Widodo pada saat itu, yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden. Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum," ucap Wa Ode di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Kemenag Gagap e-Hajj, Aset Mewah dari Uang Panas

Baca juga: Iran Buat AS-Israel Waspada: Diam-diam Rakit Rudal Balistik Kembali di Fasilitas Bawah Tanah

Permintaan tersebut kian menguat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan kesaksiannya. 

Dalam persidangan, Dito menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pembicaraan awal antara Jokowi dan Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman pada Oktober 2023. Dito mengungkapkan bahwa sehari usai pertemuan bilateral tersebut, Jokowi langsung mengumumkan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia ke publik.

Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Dalam perkara rasuah ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Yaqut sengaja melawan hukum saat mengisi kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024. 

Jaksa menduga Yaqut memotong kompas dengan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengabaikan mekanisme masa tunggu jemaah yang sesuai aturan, sekaligus menerima fee percepatan.

Selain Yaqut, jaksa membeberkan perbuatan ini turut memperkaya Ishfah Abidal Aziz sejumlah 5.233.800 dolar AS dan Rp330.000.000. 

Jaksa juga mengungkap aliran dana segar kepada 24 orang lainnya serta 313 PIHK yang turut menikmati keuntungan dari kuota tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jaksa menegaskan praktik lancung pengaturan kuota haji ini merugikan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat masif.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan Bantuan Pangan September 2026

Baca juga: Mantan Hakim Agung dan Ketua KPK Beda Pendapat soal RUU Perampasan Aset

Baca juga: Iran Buat AS-Israel Waspada: Diam-diam Rakit Rudal Balistik Kembali di Fasilitas Bawah Tanah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.