Mantan Hakim Agung dan Ketua KPK Beda Pendapat soal RUU Perampasan Aset
Darwin Sijabat September 11, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Perbedaan pandangan tajam mengemuka di kalangan pakar dan mantan pejabat penegak hukum terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan DPR RI pada 15 Desember 2026 mendatang. 

Perdebatan ini mengemuka menyusul komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menargetkan pengesahan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026, sebagaimana diikrarkan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 lalu.

Hakim Agung periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, menilai tenggat waktu yang ditetapkan DPR RI hingga pertengahan Desember tersebut sudah sangat memadai dan tidak ada alasan lagi untuk menundanya.

"Saya pikir cukup ya. Saya pikir cukup panjang perjalanan. Ini bahkan sudah beberapa tahun ini ide (RUU Perampasan Aset)," tegas Gayus Lumbuun dalam wawancara di program ROSI KompasTV, Kamis (10/9/2026).

Gayus: Syarat Pembentukan UU Sudah Terpenuhi

Menurut Gayus, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya digulirkan secara cepat dan segera diundangkan tanpa penundaan berlarut-larut. 

Ia menerangkan suatu aturan dalam undang-undang secara fundamental membutuhkan tiga pijakan utama: kejelasan filosofi, kejelasan cita-cita atau gagasan pembentukan UU, serta hadirnya dukungan publik yang kuat.

Apabila ketiga landasan tersebut telah terpenuhi secara ideal beserta penguatan kajian akademis dari perguruan tinggi, maka DPR dan pemerintah tinggal mengeksekusi pengesahannya.

"Kalau ketiga-tiganya sudah bergerak dengan baik, termasuk naskah akademik kalau sosiologi dari pihak kampus, ya menunggu apa lagi untuk tidak disahkan," tutur Gayus.

Abraham Samad: Tiga Konsep Masih Kabur

Berbeda pandangan dengan Gayus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, justru menyuarakan peringatan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Menurut hemat saya itu masih perlu didiskusikan lebih tajam, masih perlu mendapat tanggapan, masih perlu mendapat masukan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sampai expert. Oleh karena itu, saya meminta jangan buru-buru ditetapkan," ujar Abraham Samad pada acara yang sama.

Abraham menggarisbawahi bahwa hingga kini masih terdapat tiga konsep krusial dalam draf RUU Perampasan Aset yang dinilainya masih sangat kabur dan membutuhkan pembedahan mendalam, yaitu:

Baca juga: Menteri HAM Ingatkan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset

Baca juga: Kualitas Udara Siang Ini: Pontianak Masih Berbahaya, Jambi Tidak Sehat 

Non-conviction based asset forfeiture (NCB): Skema perampasan aset tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku.

Unexplained wealth: Kepemilikan asal-usul harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah.

Illicit enrichment: Peningkatan kekayaan secara tidak wajar oleh penyelenggara negara.

Janji DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset 

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan DPR di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satunya tentang tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang disepakati dengan DPR.

"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ujarnya di hadapan massa aksi. 

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI."

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyatakan komitmen pihaknya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tenggat yang disepakati.

"Sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani kalau 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," tegasnya.

Politikus Gerindra itu menegaskan DPR sudah mendengar dan menerima aspirasi dari masyarakat, terutama terkait RUU Perampasan Aset.

Ia menambahkan, DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan sesuai dengan tanggal yang sudah disepakati. 

Baca juga: Iran Buat AS-Israel Waspada: Diam-diam Rakit Rudal Balistik Kembali di Fasilitas Bawah Tanah

Baca juga: Cara Mendaftar Bansos via Pelinsos Digital, Pendaftaran hingga Akhir 2026

Baca juga: Prediksi Skor Coritiba vs Atletico PR: Statistik dan Head-to-head di Serie A Brasil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.