Keluarga Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba Minta Proses Hukum Transparan
Ady Anugrahadi September 11, 2026 03:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mahasiswi berinisial S (21) meminta proses hukum terhadap ID, tersangka kasus kematian korban di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dikawal secara transparan hingga persidangan.

Penasihat hukum keluarga korban, Alvin Febryan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menetapkan ID sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan S meninggal dunia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Alvin kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Alvin mengatakan, keluarga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap, termasuk dugaan S dipaksa mengonsumsi ekstasi saat berada di tempat karaoke kawasan PIK 2.

Menurut dia, S sempat mengirim pesan kepada rekannya bahwa dirinya dipaksa mengonsumsi obat tersebut. Kondisi korban kemudian memburuk ketika rombongan menuju hotel. S sempat pingsan dan ambruk di depan lift sebelum dibawa ke kamar.

ID bersama sejumlah rekannya kemudian meninggalkan hotel sekitar pukul 09.30 WIB. S ditinggalkan seorang diri di dalam kamar dalam kondisi masih lemas.

Sekitar empat jam kemudian, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out telah lewat. S ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar.

Alvin menegaskan, keluarga tidak ingin proses hukum berhenti pada penetapan tersangka. Dia bersama tim AF & Partners akan mendampingi keluarga selama proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, objektif, dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat diungkap secara terang,” ujarnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan keringanan apabila seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada ID terbukti di persidangan. Alvin menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka telah menimbulkan akibat fatal karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kronologi S Meninggal di Hotel

Sebelumnya, S ditemukan meninggal dunia setelah mengikuti pesta karaoke di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona yang diberikan oleh ID. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak S bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.

Sebelum berangkat, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona. Setibanya di lokasi karaoke, tersangka mengajak S dan seorang rekannya berinisial ML ke toilet.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

S sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, tersangka memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada S dan ML.

Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan ekstasi dengan jumlah yang sama kepada keduanya.

“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” ujar Rahis.

Setelah pesta karaoke, tersangka kembali memberikan dua butir Riklona kepada S dan ML. Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap.

Kondisi S mulai terlihat mengkhawatirkan setelah tiba di hotel. Korban tampak lemas hingga harus dipapah masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh di depan lift.

Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa S menuju kamar. Setelah tiba, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama sejumlah rekannya sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.

Keesokan harinya, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel karena harus bekerja. S saat itu masih berada seorang diri di kamar dalam kondisi lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan S sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain pakaian milik korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas perkara tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.