TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria inisial F harus berurusan dengan polisi, setelah diduga melecehkan secara seksual, adik kelasnya di lingkungan sekolah mereka yang berada di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ironisnya, terduga pelaku dikabarkan merupakan anak seorang guru agama.
Baca juga: Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk DLHK Mamuju, 10 Lebih Armada Roda Tiga Bakal Dibeli
Baca juga: Pembatasan BBM, Sopir Pete-pete Polman Menjerit, Pertalite Rp200 Ribu Cuma Cukup Sekali Jalan
Tapalang Barat merupakan kecamatan yang berjarak 32 kilometer dari Kota Mamuju, yang merupakan ibukota Kabupaten Mamuju.
F telah diperiksa polisi pada Jumat (11/9/2026).
Ia sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polresta Mamuju.
"Sekarang menunggu gelar perkara," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir saat ditemui di ruang kerjanya di Polresta Mamuju Jl. KS Tubun Rimuku, Mmauju.
Gelar perkara diperlukan untuk menentukan Langkah hukum, sekaligus status terduga pelaku apakah ditetapkan tersangka atau belum.
Sebelum ke jalur hukum, keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi, dalam proses mediasi, sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat serta keluarga kedua belah pihak, sempat dilibatkan dan bersepakat untuk menikahkan anak mereka.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut karena tidak ada tindak lanjut dari pihak keluarga terduga pelaku.
Pertemuan berikutnya, keluarga korban disebut hanya mendapat tawaran uang sebesar Rp1 juta.
Pihak keluarga korban kemudian keberatan dan memilih membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Keluarga korban meminta polisi menjalankan proses hukum dapat berjalan serius, transparan, dan profesional serta tetap memberikan perlindungan kepada korban.
Selain dugaan persetubuhan, keluarga korban sebelumnya juga menyebut adanya dugaan perekaman video terkait peristiwa tersebut dan penyebaran video kepada pihak lain.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polresta Mamuju pada Rabu (26/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/286/VIII/SPKT/RESTA/SULBAR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Korban merupakan seorang anak berusia 17 tahun yang disebut sebagai adik kelas terduga pelaku. (*)