SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial RH (20), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
RH yang juga dikenal jagoan ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya.
Tersangka diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah rumah di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga mengarah kepada Rahmat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, seorang pria bernama RH, yang masih berusia 20 tahun, berhasil kami amankan di Desa A Widodo," kata Jemmy, ketika dihubungi Sripoku.com Kamis (11/9/2026).
Menurut Jemmy, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya.
"Awalnya anggota dapat informasi dari warga, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tugumulyo dan sekitarnya," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jemmy memerintahkan Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa A Widodo.
" Hasil penyelidikan, memang ada indikasi hal yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa A Widodo," ungkap Jemmy.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, Tim Elang Musi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Rahmat yang disebut tertangkap tangan tengah menguasai sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
"Saat dihitung total ada 9 paket klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 3,21 gram," ucap Jemmy.
Polisi menyebut barang tersebut ditemukan di dalam kotak kaleng rokok bekas merek Gudang Garam.
Selain sembilan paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu skop plastik, satu timbangan digital merek Pocket Scale dan satu buku nota.
Selanjutnya, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Rahmat disebut mengakui menjual sabu tersebut secara eceran dengan sasaran para petani.
"Sesampainya di Mapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menjual sabu tersebut dengan cara ecer dengan sasaran para petani," jelas Jemmy.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.