TRIBUNJOGJA.COM - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Desakan ini diserukan menyusul proses penyusunan draf undang-undang yang dinilai tertutup, mengabaikan partisipasi publik, dan lebih mengakomodasi kepentingan birokrasi pemerintahan ketimbang pemenuhan perlindungan HAM secara substantif.
Saat ini, RUU HAM diketahui telah menyelesaikan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum. Naskah tersebut dijadwalkan segera diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk dicermati sebelum dibahas bersama DPR RI. Namun, publikasi naskah versi terakhir hingga kini belum dilakukan oleh negara.
Direktur Pusham UII Despan Heryansyah mengungkapkan bahwa kecenderungan pemerintah merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas mencederai hak publik untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan perumusan undang-undang. Naskah terakhir bahkan hanya bisa didapatkan melalui jalur informal.
"Selama ini, uji publik RUU HAM memang telah beberapa kali dilakukan, namun keterlibatan jaringan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang selama ini bergelut di bidang HAM belum cukup memadai," tegas Despan, Jumat (11/9/2026).
Langkah tertutup ini beriringan dengan munculnya penolakan masif terhadap substansi RUU HAM, yang secara ironis justru disuarakan oleh lembaga-lembaga pelaksana undang-undang tersebut. Komnas Perempuan menilai beleid ini belum komprehensif terkait kelembagaan dan perlindungan diskriminasi perempuan,
Sementara Komnas HAM menolak karena beleid tersebut berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan lembaga.
Penolakan serupa juga datang dari 45 lembaga organisasi masyarakat sipil pada 25 Juni 2026 lalu, yang menyoroti pembatasan hak sipil, lemahnya perlindungan pembela HAM, minimnya independensi prosedur, hingga ancaman penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII, Heronimus Heron, menegaskan bahwa masukan tersebut krusial untuk diadopsi. "Pemerintah sebagai pemrakarsa RUU HAM harus mendengarkan catatan kritis dan penolakan terhadap RUU HAM, karena yang disampaikan lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan norma dan perlindungan HAM," ujarnya.
Alih-alih menyelesaikan kebuntuan hukum di Indonesia, RUU HAM dinilai gagal mengakomodasi persoalan-persoalan mendasar. Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terus menemui jalan buntu.
Despan memaparkan persoalan yang bermuara pada sumirnya hukum acara dalam undang-undang eksisting tidak tersentuh dalam revisi ini.
"Misalnya, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Bolak-balik berkas pelanggaran HAM yang berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM yang terjadi selama bertahun-tahun belakangan ini adalah dampak dari kaburnya pengaturan hukum acara dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Termasuk bebasnya seluruh terdakwa dalam empat peristiwa pelanggaran HAM yang sudah diadili juga disebabkan oleh sumirnya hukum acara dalam UU," jelas Despan.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi penguatan kelembagaan yang urung direalisasikan. "Problem lain adalah lemahnya rekomendasi Komnas HAM terhadap lembaga negara lainnya, atas berbagai temuan pelanggaran HAM atau potensi pelanggaran HAM secara nasional. Padahal, aduan dan laporan masyarakat kepada Komnas HAM atas berbagai pelanggaran yang dialaminya semakin meningkat setiap tahun," tambahnya.
Dalam konteks penegakan di lapangan, ruang aman bagi para pembela HAM juga disorot kian menyempit. Hal ini berkaca pada tingginya angka kriminalisasi dalam beberapa waktu terakhir.
"Terdapat situasi yang semakin suram bagi pembela HAM yang sangat rentan atas kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Pasca-kerusuhan demo Agustus 2025 lalu, ada ratusan aktivis yang ditangkap, ditahan, dan dihukum bersalah," papar Heronimus.
Situasi penegakan HAM yang memburuk tersebut dianggap berbanding terbalik dengan arah perumusan RUU HAM saat ini.
"Hari ini kita masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami oleh warga masyarakat. Gagalnya negara dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM masih terus terjadi, bahkan semakin masif dan aktif. Penangkapan terhadap ratusan aktivis, pembekuan rekening bank, hingga penggusuran lahan, rumah, dan hutan bagi masyarakat marjinal, masih terus terjadi," kecam Despan.
Melihat proses perumusan yang terkesan buru-buru, Pusham UII berpandangan bahwa RUU HAM lebih condong mewadahi kepentingan segelintir elite kekuasaan. RUU tersebut dinilai hanya menjadi sarana legalisasi pembentukan kelembagaan, kewenangan, dan pengalokasian anggaran untuk Kementerian HAM.
Atas dasar temuan tersebut, Pusham UII mendesak penghentian sementara proses legislasi menjelang tahap penggodokan internal di Sekretariat Negara dan Badan Legislasi DPR RI. Mereka menuntut dibukanya ruang diskusi substantif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini mencakup pelibatan aktif jaringan masyarakat sipil serta lembaga negara independen yang kelak bertugas sebagai pelaksana UU, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND), guna memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.