SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres jajaran mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 8 September 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini disebut telah ditahan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, penanganan karhutla dilakukan bersama sejumlah unsur, mulai dari BNPB, TNI, Manggala Agni hingga masyarakat peduli api.
Menurutnya, personel langsung diterjunkan untuk melakukan pemadaman ketika titik panas atau hotspot terdeteksi.
"Alhamdulillah penanganan Karhutlah di Polda Sumsel berjalan dengan baik, terutama dengan BNPB, TNI, Manggala Agni, masyarakat peduli api dan unsur-unsur lainnya. Upaya-upaya sudah kita laksanakan, begitu sudah terdeteksi hot spot langsung dipadamkan," ujar Sandi, Jumat (11/9/2026).
Sandi menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman. Upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru.
"Untuk penindakan hukum saat ini sedang berjalan, dan akan ditindaklanjuti. Akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku, tidak hanya itu tindakan pencegahan juga kami lakukan," katanya.
Terkait kemungkinan adanya korporasi yang terlibat dalam pemicu karhutla di Sumsel, Sandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan tim serta ahli terkait untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
"Karena kami masih membutuhkan pemeriksaan, kita akan membawa tim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kita akan bawa ahli-ahli terkait. Yang jelas siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dari 28 LP yang ditangani tersebut, luas areal yang terdampak karhutla mencapai sekitar 138,8 hektare.
Sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berada dalam status penahanan.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah di Sumsel, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat.
"Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku karhutla," ujar Nandang.