Emosi Perkara Susu Bayi, PNS Hantam Anak Gadis Pakai Balok Hingga Tewas, Pelaku Sembunyi di Hotel
Yandi Triansyah September 11, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM — Seorang pelajar berinisial AKW (16) tewas setelah dianiaya ibu kandungnya sendiri, EW (43), menggunakan kayu balok di rumah mereka di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (9/9/2026) pagi.

Peristiwa tragis tersebut bermula sekitar pukul 07.00 WIT ketika adik korban yang masih bayi menangis.

Pelaku EW meminta korban menenangkan adiknya, namun permintaan itu memicu perselisihan di antara keduanya.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan, mengonfirmasi bahwa dalam puncak amarahnya, pelaku mengambil balok kayu dari ruang tamu dan memukulkannya ke kepala korban.

"Balok itu kemudian digunakan untuk memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala," ujar Dionisius dalam keterangannya.

Usai dihantam balok, korban sempat berjalan menuju rumah bagian belakang. Sementara itu, pelaku EW langsung meninggalkan rumah untuk pergi bekerja di kawasan BTN Dunlop, Sentani.

Sempat Sempat Bersembunyi di Hotel

Saat berada di tempat kerja, EW mendapat kabar dari keluarga bahwa AKW dalam kondisi kritis dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Yowari.

Mendengar informasi tersebut, pelaku justru kembali ke rumah untuk berkemas dan melarikan diri.

Pelaku memilih bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama setelah Tim Satreskrim Polres Jayapura bergerak cepat menciduknya di lokasi persembunyian.

Di sisi lain, nyawa remaja berusia 16 tahun tersebut tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala.

Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita barang bukti utama berupa sebilah balok kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya anak kandungnya.

Dalam pemeriksaan awal, EW mengakui perbuatannya telah memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi detail kejadian.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dionisius.

Saat ini, EW telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.