LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Pontianak, Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban di Kalbar
Rivaldi Ade Musliadi September 11, 2026 04:28 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat (Kalbar).

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar LPSK di Kota Pontianak, Jumat 11 September 2026. 

Kegiatan panel diskusi ini menghadirkan jajaran legislatif, aparat penegak hukum, jajaran peradilan, kejaksaan, akademisi, hingga aktivis masyarakat sipil.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi panel ini dipusatkan di Kota Pontianak, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat. 

Kota Pontianak berada di titik koordinat nol derajat garis khatulistiwa dan menjadi pusat pemerintahan serta pintu utama aksesibilitas di Kalbar.

Akses menuju lokasi acara di pusat Kota Pontianak sangat terjangkau dari berbagai titik utama penerbangan. 

Berjarak sekitar 15 hingga 20 kilometer dari Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya, lokasi kegiatan dapat ditempuh dalam waktu 30 hingga 40 menit perjalanan darat melalui Jalan Raya Ahmad Yani.

Regulasi Baru UU Nomor 3 Tahun 2026 Perkuat Hak Saksi dan Korban

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyampaikan bahwa lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan signifikan terhadap sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek pemenuhan hak, pelindungan, pemulihan, restitusi, hingga kompensasi bagi saksi dan korban.

Aturan baru ini resmi menggantikan regulasi lama UU Nomor 13 Tahun 2006 jo UU Nomor 31 Tahun 2014. UU anyar ini juga mengatur secara rinci mengenai skema Dana Bantuan Korban (DBK), Dana Abadi Korban (DAK), hingga peran aktif pemerintah daerah.

"UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa penguatan nyata. Keberhasilan pelindungan saksi dan korban bukan hanya ditentukan oleh LPSK, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar hak korban benar-benar dapat dipenuhi," ujar Sriyana.

• Kualitas Udara Pontianak Sangat Berbahaya, Pemkot Siapkan Posko Oksigen dan BDR

Ia menambahkan, Kalimantan Barat memiliki karakteristik khusus, salah satunya keberadaan masyarakat hukum adat yang luas dan masuk dalam kategori kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan catatan LPSK hingga 31 Agustus 2026, terdapat 129 permohonan pelindungan yang masuk dari Kalbar. 

Rinciannya meliputi 51 permohonan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 36 permohonan kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta 27 permohonan kasus tindak pidana lainnya.

Perubahan Orientasi Pelindungan Berbasis Risiko (Risk-Based Protection)

Dalam sesi diskusi panel, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, memaparkan salah satu poin pergeseran mendasar dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, yakni orientasi pelindungan yang kini berbasis risiko (risk-based protection).

Melalui pendekatan baru ini, penentuan jenis pelindungan dinilai berdasarkan tingkat risiko, kerentanan, situasi khusus, ancaman yang dihadapi, serta keseriusan tindak pidana.

"Subjek pelindungan sekarang jauh lebih luas. Orientasi LPSK berubah menjadi pelindungan berbasis risiko. Tingkat kerentanan kini dinilai secara eksplisit, mulai dari ketergantungan terhadap pelaku, ketiadaan pengetahuan atau buta hukum, hingga kondisi keberadaan korban di wilayah konflik," terang Antonius.

Ia merincikan, Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas subjek penerima pelindungan yang mencakup saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, ahli, hingga kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Selain itu, cakupan tindak pidana prioritas diperluas dengan memasukkan tindak pidana lingkungan dan kehutanan. 

Ketentuan ini dinilai sangat krusial bagi wilayah Kalbar yang kerap diwarnai konflik agraria dan sumber daya alam.

"Melalui aturan baru ini, LPSK dapat menjangkau dan memberikan pelindungan kepada saksi maupun korban sejak awal dalam konteks konflik lingkungan dan agraria itu sendiri," tegasnya.

Mekanisme Victim Impact Statement dan Skema Pendanaan Korban

Aturan baru ini juga menghadirkan inovasi hukum melalui Victim Impact Statement (pernyataan dampak korban) yang dibacakan dalam persidangan sebelum putusan hakim ditetapkan. Mekanisme ini memungkinkan dampak fisik, psikis, dan kerugian ekonomi korban tersampaikan secara komprehensif.

Dari sisi pendanaan, UU Nomor 3 Tahun 2026 membagi dua skema utama, yakni Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai dana talangan restitusi (khususnya kasus TPKS saat pelaku tak mampu), serta Dana Abadi Korban (DAK) untuk pemulihan jangka panjang.

"Penguatan skema pendanaan ini penting untuk memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan, tetapi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi proses pemulihan korban," tambah Antonius.

Rangkaian kegiatan di Pontianak ini juga diisi dengan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) guna memperluas jaringan akses pelindungan hingga ke tingkat tapak.

Profil Singkat Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo

Dr. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. merupakan akademisi dan pakar hukum pidana yang mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Antonius dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak saksi dan korban, perbaikan regulasi hukum pidana, serta penataan mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban kejahatan di Indonesia.

Nama Lengkap: Dr. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.

Jabatan Saat Ini: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI

Profesi/Latar Belakang: Pakar Hukum Pidana, Akademisi, dan Komisioner LPSK

Pendidikan

Sarjana Hukum (S.H.) Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Magister Hukum (M.H.) Universitas Padjadjaran Bandung

Doktor Ilmu Hukum (Dr.) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Fokus Kepakaran: Hukum Pidana, Perlindungan Saksi dan Korban, Viktimologi, Pemulihan Hak Restitusi, serta Reformasi Hukum Acara Pidana (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.