Polrestabes Bandung Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Lansia dengan Satu Ginjal Denny Susanto
Muhamad Syarif Abdussalam September 11, 2026 04:30 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Kuasa Hukum dari Denny Susanto, pria lansia berusia 62 tahun, menilai penahanan terhadap kliennya oleh Polrestabes Bandung tidak proporsional dan abai terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Tim Kuasa Hukum Denny dari AAR Lawfirm, David Sitorus, menyampaikan kliennya memiliki kondisi kesehatan berisiko tinggi dengan hanya memiliki satu ginjal setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri pada 2025 akibat tumor retroperitoneal sarcoma atau liposarcoma.

Kliennya juga mempunyai riwayat gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, kadar lemak darah tinggi, dan hipertiroid.

"Selama menjalani penahanan, kondisi kesehatan klien kami semakin memburuk. Pemeriksaan di rumah sakit bahkan menemukan batu pada ginjal kanan dan kista pada ginjal kiri. Klien kami hidup dengan riwayat kesehatan kompleks dan serius," ujarnya di Jalan Wartawan, Kota Bandung, Jumat (11/9/2026).

Kata David, kliennya ditahan di Rutan Tahti Polrestabes Bandung sejak 22 Agustus 2026. Saat ini, status penahanannya dibantarkan untuk kepentingan perawatan medis dan kliennya menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Sartika Asih.

"Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang mengabaikan prinsip-prinsip HAM terhadap klien kami. Status tersangka itu hanya membatasi hak atas kemerdekaan bergerak atau fisik, tetapi tidak boleh menghilangkan hak atas pelayanan kesehatan. Kami tegaskan, klien kami hanya memiliki satu ginjal dan penyakit jantung. Ini bukan dibuat-buat, kami bertanggung jawab karena ada riwayat medisnya," katanya.

David pun menegaskan, seharusnya faktor kesehatan menjadi pertimbangan serius bagi penyidik untuk mengabulkan penangguhan atau setidaknya mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota. Kondisi ini semata-mata dikhawatirkan memicu persoalan kesehatan yang lebih serius dan mengancam keselamatan jiwa.

"Dalam dua kali penangguhan penahanan, yakni 22 Agustus dan 8 September 2026 yang kami ajukan, didasarkan pada alasan yang bersifat mendesak, yakni soal kesehatan, namun tidak pernah direspons penyidik. Akhirnya, pada 6 September 2026, klien kami harus menjalani perawatan di RS Sartika Asih Bandung setelah kondisi kesehatannya dilaporkan menurun drastis selama berada dalam tahanan," ujarnya.

David menjelaskan, permasalahan hukum yang dialami kliennya bermula pada 20 April 2026. Peristiwa ini terjadi saat RUPS tertutup keluarga.

Saat itu, Denny menampar adik iparnya, yakni Yeni Irawati, secara spontan lantaran Yeni memaksa masuk ruang rapat di tengah situasi konflik internal keluarga yang memanas. Denny kemudian dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026.

"Selama proses ini, klien kami bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Kami juga mempersoalkan pasal yang disangkakan. Hasil visum et repertum terhadap korban menunjukkan luka yang dikategorikan ringan. Mestinya masuk kategori penganiayaan ringan, bukan penganiayaan biasa sebagaimana yang disangkakan penyidik," katanya.

Berbagai upaya sudah dilakukan kuasa hukum, di antaranya permohonan ke Polda Jabar untuk mengevaluasi proses penanganan perkara oleh penyidik Polrestabes Bandung, serta melayangkan surat ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.

"Kami juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung yang didaftarkan 27 Agustus 2026 dengan perkara praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Semua upaya ini demi penegakan hukum yang menjunjung profesionalisme, asas kemanusiaan, dan yang penting memperjuangkan keadilan bagi klien kami," katanya.

Tanggapan Polrestabes Bandung

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menanggapi pernyataan kuasa hukum dari Denny Susanto, lansia yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Tim kuasa hukum Denny sebelumnya melayangkan permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota terhadap kliennya. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkannya.

"Iya, pengajuan penangguhan itu sedang dipertimbangkan oleh penyidik," kata Anton singkat saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.