Gadis di Buton Utara Pergi Tanpa Izin, Ternyata Dibawa Lari Pria 57 Tahun ke Muna, Pelaku Ditangkap
Desi Triana Aswan September 11, 2026 04:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berusia 57 tahun yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. 

Mereka mengaku telah kehilangan anak gadisnya yang meninggalkan rumah tanpa izin.

Peristiwa tersebut bermula ketika orang tua korban mendatangi Polsek Bonegunu, Buton Utara, pada Rabu, (9/9/2026).

Laporan kehilangan itu segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara dengan menerjunkan Tim URC Walet untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dari penelusuran di lapangan, petugas mendapati petunjuk bahwa korban berada bersama seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Orang, Pemuda di Konawe Ditangkap Orangtua Korban, Diboyong ke Kantor Polisi

 
"Mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Buton Utara langsung berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati Polres Muna," ujar Kasat Reskrim Polres Butur Laode Muh Farid, Jumat (11/9/2026).

Tim gabungan pun mendatangi sebuah rumah keluarga terduga pelaku di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, dan berhasil mengamankan korban bersama terduga pelaku tanpa perlawanan. 

Berdasarkan interogasi kepolisian, dugaan persetubuhan ini tidak hanya terjadi sekali. 

Perbuatan tercela itu terungkap telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Saat ini pelaku sendiri sudah diamankan di Mako Polres Buton Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.