TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menyebut total tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi hingga saat ini mencapai 12 orang, Jumat (11/9/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan seluruh tersangka masih berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dia mengklarifikasi penyebutan tersangka sebagai petani.
Berdasarkan identitas pada KTP, sejumlah tersangka memang tercatat bekerja sebagai petani.
Tetapi, hasil penyidikan menunjukkan mereka merupakan perambah hutan.
"Secara KTP identitasnya pekerjaannya petani. Tapi pada kenyataan di lapangan yang kita amankan mereka adalah perambah hutan," kata Basuki.
Dia mengatakan , para tersangka membuka kawasan hutan dengan menebang pohon.
Saat melakukan pembersihan lahan, mereka kemudian membakar kawasan tersebut.
Basuki menyebut enam dari seluruh tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Jambi beraktivitas di lahan pribadi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Selatan Jambi 2 Motor 1 Truk, 1 Orang Tewas
"Enam dari seluruh tersangka hasil penyidikan semuanya di lahan pribadi," kata Agung Basuki.
Terkait dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Basuki mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
Keduanya diketahui berada di wilayah konsesi RHM. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
"Nanti akan coba kita dalami. Karena ini dari Satgas Gakkum dari kehutanan, nanti tentunya akan kita konfirmasi," katanya.
Basuki mengatakan penyidik Polda Jambi juga perlu berkoordinasi dengan Korwas PPNS sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Lahan 7 Perusahaan Terbakar Karhutla
Sementara terkait laporan adanya tujuh perusahaan yang lahannya terbakar sepanjang 2026, Basuki mengatakan Polda Jambi telah meminta data kepada Kementerian Kehutanan.
Polda Jambi masih menunggu data tersebut karena hingga kini belum menerima laporan dari Polsek maupun Polres yang mengarah kepada tujuh perusahaan tersebut.
“Kita akan konfirmasi terlebih dahulu. Mereka dapat data dari mana, nanti kita akan sampaikan,” kata Basuki.
Soal Bayaran Rp500 Ribu
Terkait informasi adanya warga yang disebut dibayar Rp500 ribu untuk membakar lahan, Basuki mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi informasi tersebut terlebih dahulu.
“Kita tidak mendapatkan informasi secara langsung. Jangan sampai nanti kita salah mengeluarkan statement,” ujarnya.
Basuki juga menyebut informasi mengenai kebakaran di kawasan Petaling Air Merah yang diduga berada di lahan perusahaan masih akan didalami. Polisi mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: 15 Petani Tersangka Karhutla, WALHI Jambi Soroti 5.488 Hektare di 11 Konsesi Korporasi Terbakar
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Dua Anak akibat Karhutla di Pemayung