Kuasa Hukum Keluarga Dwi Putri Serahkan Banding ke JPU, Masih Berharap 4 Terdakwa Dihukum Mati
Dewi Haryati September 11, 2026 05:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini lolos dari hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Eri Justiansyah bersama dua hakim anggota yakni Hakim Irfan dan Tri, di ruang sidang utama PN Batam yang beralamat di Jalan Engku Haji Tua, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Jumat (11/9/2026).

Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. 

Namun, pihak keluarga masih berharap JPU mengajukan banding dan memperjuangkan hukuman mati bagi keempat terdakwa; Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Putri mengatakan, sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

"Seperti tuntutan jaksa kemarin, kan keempat-empatnya diminta untuk hukuman mati. Namun hari ini hakim memiliki pendapat lain. Tentunya harus kita hormati dan sesuai dengan perbuatannya masing-masing," kata Putri.

Meski menghormati putusan hakim, ia menegaskan harapan keluarga korban kini tertuju kepada JPU untuk menempuh upaya hukum banding.

"Tetapi memang harapan kami masih kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding, yang mana kami masih berharap adanya hukuman mati untuk para pelaku," ujarnya.

Putri mengatakan, terdapat perbedaan peran di antara para terdakwa. Dua orang di antaranya disebut melakukan perbuatan tersebut atas perintah dan bukan semata-mata atas keinginan sendiri, serta bekerja sama dengan Wilson.

"Kalau seandainya ada perbedaan, kami memaklumi. Karena masing-masing mereka juga ada perintah dan bukan dari keinginan mereka sendiri untuk yang dua orang tersebut, karena mereka juga kerja sama dengan Wilson," kata Putri.

Saat ini pihak keluarga menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada JPU.

"Kami hormati keputusan dari majelis hakim. Namun jaksa tetap melakukan banding dan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding sesuai dengan tuntutannya," katanya.

Putri memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

"Ya pasti kita kawal sampai putusan terakhir," tegasnya.

Putri  menilai perbuatan para pelaku dalam kasus tersebut tergambar dari foto, video, hingga rekaman CCTV yang telah menjadi bagian dari perkara.

"Seperti yang rekan-rekan ketahui bahwa terjadinya kasus ini kan kita bisa lihat dari foto dan video yang tersebar juga, tidak manusiawi. Karena mereka melakukan itu dalam keadaan sadar dan itu terjadi selama berhari-hari, maka sudah jelas dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Putri mengatakan bukti berupa video dan CCTV menjadi bagian yang menurutnya dapat memperlihatkan rangkaian perbuatan para terdakwa.

"Karena bisa dibuktikan dari video-video dan CCTV-nya," katanya.

Ia juga mengapresiasi majelis hakim, jaksa penuntut umum, kepolisian, serta masyarakat yang terus mengikuti dan mengawal persidangan kasus tersebut.

"Kalau sampai pun nanti di putusan akhirnya upaya hukum di tingkat terakhir, itulah putusan yang terbaik. Tentunya kami juga berterima kasih kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, pihak kepolisian yang sudah mengawal kasus ini," kata Putri.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada saudara-saudara dari IKBS dan IKBSS yang disebut selalu hadir dalam setiap persidangan.

"Inilah yang harus kita apresiasi bahwa masih ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya," katanya.

Sementara itu, Putri juga menanggapi informasi yang beredar terkait keluarga Wilson yang disebut akan membiayai anak korban hingga kuliah.

Ia mengatakan, hingga kini tidak ada pihak dari keluarga Wilson yang menghubungi dirinya maupun keluarga korban terkait hal tersebut.

"Sampai hari ini nggak ada yang menghubungi kami. Itu mungkin hanya isapan jempol dia saja. Sampai hari ini tidak ada yang mencoba menghubungi saya ataupun menghubungi keluarga," kata Putri.

Ia menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada pihak kuasa hukum yang datang ke Lampung. Saat itu, kepala desa disebut telah memberikan nomor kontaknya sebagai kuasa hukum keluarga korban.

"Pernah datang waktu itu satu kali pihak kuasa hukumnya datang ke Lampung dan kepala desa sudah memberikan nomor telepon. Selayaknya mereka harusnya berkomunikasi dulu dengan saya selaku kuasa hukumnya," kata Putri.

Namun, komunikasi tersebut disebut tidak pernah berlanjut. Pihak keluarga korban, menurut Putri, juga tidak menginginkan hal tersebut.

"Sampai hari ini tidak ada yang mencoba menghubungi saya ataupun menghubungi keluarga lagi," katanya.

Putri mengatakan kondisi keluarga Dwi Putri hingga kini masih terpukul dengan kasus tersebut.

Ia mengaku belum menyampaikan hasil putusan kepada keluarga secara keseluruhan. Khususnya ayah korban, disebut masih dalam kondisi tertekan, dan belum menerima sepenuhnya keadaan yang terjadi.

"Sampai hari ini masih tertekan dan saya juga belum menyampaikan hasil putusan. Terutama bapak dari almarhumah masih syok dan masih tidak terima dengan keadaan yang terjadi," kata Putri.

Keluarga, lanjutnya, masih berharap keempat pelaku mendapatkan hukuman mati sebagai hukuman yang dinilai setimpal dengan perbuatannya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.