Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang operator alat berat, Ahmad Kosim (46), melaporkan dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialaminya saat hendak membongkar sebuah bangunan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Mantan OB Laporkan Mantan Bos atas Dugaan Penganiayan di Starbucks Bandar Lampung
Kosim mengaku mendapat tindakan fisik dan intimidasi saat hendak melakukan pembongkaran sebuah bangunan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (7/9/2026).
Buntut dari peristiwa itu Kosim didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Lampung pada Kamis (10/9/2026), dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/695/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Kosim melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perwakilan Tim Gandhi Lawfirm selaku kuasa hukum Ahmad Kosim, M. Busyairi Adi, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Ahmad Kosim menerima pekerjaan sebagai operator alat berat untuk melaksanakan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
Namun, ketika hendak menjalankan pekerjaan, terdapat sejumlah orang di sekitar lokasi, di antaranya BH, Sgt, SR serta beberapa orang lainnya.
Busyairi mengatakan, keberadaan sejumlah orang tersebut membuat proses pembongkaran yang hendak dilakukan kliennya terhalang.
"Ketika klien kami hendak melaksanakan pekerjaan pembongkaran tersebut, terdapat beberapa orang di sekitar lokasi. Keberadaan orang-orang tersebut kemudian mengakibatkan kegiatan pembongkaran yang hendak dilaksanakan menjadi terhalang," kata Busyairi Adi, Jumat (11/9/2026)
Menurut Busyairi, Ahmad Kosim kemudian menghentikan pengoperasian alat berat setelah BH meminta agar kegiatan pembongkaran dihentikan dan meminta Ahmad Kosim turun dari alat berat.
Setelah turun dari alat berat, BH disebut menghampiri Ahmad Kosim dengan berlari.
"Setelah klien kami turun dari alat berat, BH kemudian menghampiri dengan berlari dan selanjutnya menampar serta mencengkeram wajah klien kami," ujar Busyairi.
Setelah itu, BH kembali meminta Ahmad Kosim mematikan alat berat.
Saat Ahmad Kosim berusaha mematikan alat berat tersebut, BH disebut memegang sebuah batu menggunakan tangan kanannya dan mengacungkan batu tersebut ke arah Ahmad Kosim.
Busyairi mengatakan tindakan tersebut terekam dalam video yang dimiliki oleh Ahmad Kosim.
"Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang dimiliki oleh klien kami," katanya.
Meski batu tersebut disebut tidak sampai dilemparkan, tindakan itu membuat Ahmad Kosim merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan dirinya.
"Rangkaian tindakan tersebut menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran pada klien kami terhadap keselamatannya, sehingga dia memilih untuk menghentikan pengoperasian alat berat dan tidak melanjutkan pekerjaan pembongkaran demi menghindari terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya," kata Busyairi.
Akibat kejadian tersebut, pekerjaan pembongkaran yang menjadi tanggung jawab Ahmad Kosim akhirnya dihentikan.
Pihak kuasa hukum menyebut rangkaian kejadian tersebut meliputi dugaan tindakan fisik berupa penamparan dan pencengkeraman wajah serta tindakan intimidatif dengan menggunakan batu yang ditunjukkan ke arah Ahmad Kosim.
Atas kejadian tersebut, Ahmad Kosim kemudian memberikan kuasa kepada Tim Gandhi Lawfirm untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Kami selaku Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Busyairi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
-