TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu.
Penyidik hari ini memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herimanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan dilakukan untuk melacak aliran dana dan mengungkap jaringan mafia proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan para saksi kepada awak media guna memperjelas konstruksi perkara.
Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah ini membutuhkan keterangan rinci dari pihak legislatif, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Usut Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto
Selain meminta keterangan Herimanto selaku ketua DPRD Kota Bengkulu, tim penyidik juga mencecar dua saksi lainnya pada hari yang sama.
Penyidik menggali informasi dari seorang ASN Pemerintah Kota Tangerang, Dian Andini Anggraheni, serta Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Elisa Wijaya.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa Herimanto secara maraton di dalam ruang pemeriksaan gedung komisi antirasuah.
Pemeriksaan Herimanto semakin mempertegas langkah KPK yang kini tengah membidik keterlibatan klaster legislatif daerah.
Sebelum memeriksa ketua DPRD, KPK juga telah mencecar dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Bambang Hermanto dan Vinna Ledy Anggraheni.
Baca juga: Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu, KPK Periksa 3 Saksi Kunci
Penyidik menelusuri peran para wakil rakyat tersebut dalam mengurus perencanaan anggaran, pengesahan, hingga dugaan penerimaan dana panas dari pihak swasta untuk memuluskan proyek-proyek strategis di wilayah Bengkulu.
KPK juga menaruh fokus besar untuk membongkar praktik monopoli proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan limbah medis yang PT CMC jalankan.
Sebagai wujud penindakan konkret dari pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Selain itu, KPK turut merampas aset-aset mewah milik anggota DPRD Vinna Ledy, yang meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan sebuah rumah berlantai dua di Jakarta Selatan, karena diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi.