TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tipiring penegakkan Perda digelar di Kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (11/9/2026).
Sebanyak 16 pelanggar jalani sidang.
Sebagian besar adalah pembuang sampah sembarangan.
Sebelum sidang digelar, terlihat para anggota Sat Pol PP melakukan patroli OTT di sejumlah wilayah Mapanget.
Terlihat para anggota Sat Pol PP melakukan apel sebelum operasi.
Pengarahan diberikan setelah itu barisan Sat Pol PP dibagi menjadi beberapa bagian.
Masing-masing membawahi sebuah wilayah.
Tim dilepas dengan doa.
Di dalam tim tergabung anggota polisi dan TNI dari unsur Polisi Militer.
Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Satpol PP Kota Manado mengatakan tim akan melakukan giat penertiban.
"Setelah itu diadakan sidang," katanya.
Sidang tipiring penegakkan Perda digelar di kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Jumat (11/9/2026). Sumber foto Tribunmanado Arthur Rompis
Sidang tipiring penegakkan Perda digelar di kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi
Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Jumat (11/9/2026).
Sebanyak 16 pelanggar jalani sidang.
Sebagian besar adalah pembuang sampah sembarangan.
Amatan TribunManado.co.id di lokasi, sidang layaknya sidang di gedung pengadilan.
Ada Hakim, Jaksa, panitera serta PPNS.
Hakim duduk di meja depan yang dialasi kain berwarna hijau.
Begitu dimulai, hakim langsung memanggil para pelanggar untuk maju.
Awalnya lima pelanggar tampil. Hakim menanyakan dakwaan masing-masing Kemudian meminta pembelaan.
Hakim lantas menimbang, sembari menasehati.
Vonis dijatuhkan. Semuanya dapat denda Rp 100 ribu.
Setelah itu para pelanggar menghadap ke Jaksa untuk menyelesaikan administrasi.
Kuntoro, salah satu pelanggar mengaku dapat denda Rp 100 ribu.
Ia menerima sanksi tersebut."Seperti itulah," katanya.
Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Satpol PP Kota Manado mengatakan, para pelanggar terjalin secara OTT maupun lewat CCTV.
"Semuanya ada 16," katanya.Dirinya berharap pemberian sanksi dapat memberi efek jera hingga muncul kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.