Rayakan Ulang Tahun di Hotel Makassar, Wanita Diduga Gelapkan 20 Mobil Ditangkap Polisi
Muh Hasim Arfah September 11, 2026 07:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Wanita berinisial AY (34) ditangkap Satreskrim Polresta Gowa saat merayakan ulang tahunnya di sebuah hotel Kota Makassar.

AY ditangkap di hotel Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena polisi sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum AY.

Satreskrim Polresta Gowa dalam penangkapan itu dibantu personel Resmob Polda Sulsel.

Sejumlah polisi berpakaian sipil terlihat mengenakan jaket bertuliskan Satreskrim Polresta Gowa saat melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AY berada di dalam kamar bersama pria berinisial M (38).

M disebut sempat melakukan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan badik.

Sementara AY disebut sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Baca juga: Korban Penganiayaan di SPBU Labuaja Bone Belum Lapor Polisi, Badik Direbut lalu Dipakai Pukul Wajah

Saat diamankan, AY berdalih sedang menunggu telepon seseorang untuk menghadirkan sejumlah mobil mewah.

Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara penggelapan yang sedang diselidiki polisi.

Tak lama setelah penggerebekan, kuasa hukum AY tiba di lokasi.

Perdebatan antara kuasa hukum AY dan petugas kemudian terjadi saat polisi hendak membawa kliennya.

Kuasa hukum AY meminta polisi tidak membawa kliennya ke kantor polisi dengan sejumlah alasan.

Namun, petugas tetap membawa AY dan M ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan sesuai prosedur dengan membawa surat perintah dari kepolisian.

"Surat perintah dari instansi kami bawa, jadi ini sesuai SOP," kata Aditya.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.

AY juga disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik selama dalam pencarian.

Penyidik menduga AY berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian polisi.

"AY ini dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil. Ini berdasarkan laporan dari korbannya dan belum kami kembangkan," tegasnya.

Aditya mengatakan AY diduga menjalankan aksinya dengan menyewa mobil dari sejumlah perusahaan rental kendaraan.

Mobil yang disewa tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu dalam transaksi tersebut.

"Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu," jelasnya.

"Kami juga akan dalami dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini," sambungnya.

Saat ini AY menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa.

AY disangkakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.