Klarifikasi BTN Soal Uang Mertua Selebgram Shabrina Adfi Rp 17 Miliar Raib: Perkara Masih Berjalan
Rita Lismini September 11, 2026 07:54 PM

BTN menyampaikan sejumlah klarifikasi kepada Redaksi TribunBengkulu.com pada Jumat (11/9/2026).

Dalam hak jawabnya, BTN menjelaskan persoalan yang melibatkan Linawati sebenarnya telah ditangani perseroan sejak 2022.

"Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei 2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, kepada Polda Metro Jaya," jelas BTN. 

Laporan tersebut kemudian masuk ke proses hukum.

BTN menyebut perkara itu berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Fibriyanti dalam perkara tersebut dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti,"

Di sisi lain, ada perkara berbeda yang ditempuh Linawati, yakni melalui jalur perdata terhadap BTN.

BTN menyebut gugatan perdata sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, BTN menegaskan tidak ada amar putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran kepada Linawati.

"Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran," 

Namun, persoalan tersebut ternyata belum selesai.

Linawati kembali mengajukan gugatan terhadap BTN.

Perkara terbaru itu kini masih bergulir di pengadilan.

BTN menegaskan belum ada putusan yang menyatakan perseroan bertanggung jawab maupun menetapkan nilai kerugian seperti yang diklaim.

"Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim,"

Dengan kata lain, menurut BTN, perkara tersebut masih harus menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan.

BTN Somasi Shabrina Adfi 

Di sisi lain, BTN mempersoalkan informasi yang disampaikan Shabrina Adfi melalui media sosial.

Menurut BTN, informasi yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan fakta dan tidak memberikan gambaran perkara secara utuh.

BTN bahkan menyebut informasi tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik perseroan.

Atas hal itu, kuasa hukum BTN menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Shabrina.

"Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh, serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi,"

BTN juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke langkah hukum berikutnya.

"Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup BTN 

Pengakuan Selebgram Shabrina Adfi 

Sebelumnya selebgram Shabrina Adfi mengaku uang milik mertuanya senilai Ro17 miliar raib dari rekening mertuanya. 

"Jadi saldo mama mertua aku itu hilang gitu aja kurang lebih itu Rp17 miliar," kata Shabrina.

Shabrina menyebut hilangnya uang tersebut bukan karena kesalahan biasa, melainkan dugaan fraud yang dilakukan oknum internal bank.

"Dari kemarin tuh udah banyak banget yang nanyain kasus ini. 'Bang apa, Bang apa?' Aku spill sekarang. BTN, Bank BTN," ujarnya.

Menurut Shabrina, persoalan itu diketahui setelah dilakukan investigasi internal oleh BTN.

Hasil investigasi tersebut, kata dia, menemukan 94 transaksi dengan metode sweep dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller.

Yang dipermasalahkan Shabrina, transaksi tersebut disebut dilakukan tanpa kehadiran mertuanya selaku pemilik rekening.

"Jadi tanpa kehadiran mertua gue. Jadi pemilik rekeningnya enggak tahu," katanya.

Pelaku Disebut Sudah Dipenjara

Shabrina kemudian mengungkap bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah diproses secara hukum.

Oknum yang disebutnya terlibat merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala cabang BTN di Jakarta Timur.

Menurut Shabrina, oknum tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tapi masalahnya, uang yang disebut hilang itu sampai sekarang menurut Shabrina belum kembali.

Hal ini yang kemudian dipertanyakan Shabrina.

Ia juga menduga oknum kepala cabang tersebut tidak bekerja sendirian.

"Aku yakin kalau oknum Kepala Cabangnya itu enggak ngelakuin itu sendiri," ujarnya.

Shabrina mempertanyakan bagaimana transaksi bisa dilakukan ketika nasabah tidak datang ke bank.

"Apalagi nasabahnya tidak datang ya. Diperlukan prosedur dan konfirmasi yang dibutuhkan dan itu seharusnya dilakukan bukan hanya oleh satu orang," katanya.

"Simpelnya, Kepala Cabang itu bukan teller atau bukan customer service. Ngerti kan?" lanjut Shabrina.

Minta Uang Dikembalikan

Shabrina mengatakan dirinya tidak sedang mencari siapa yang paling salah dalam persoalan tersebut.

Ia hanya ingin pihak BTN bertanggung jawab dan memberikan kejelasan mengenai uang milik mertuanya.

"Maksud aku, apa iya sistem di Bank BTN itu bisa diakalin sama Kepala Cabang itu sendiri?" kata Shabrina.

"Aku enggak mencari kesalahan siapa yang benar, siapa yang salah. Aku cuma di sini minta Bank BTN untuk bertanggung jawab dan uang itu bisa kembali cepat!" tegasnya.

Ia juga meminta BTN menjelaskan ke mana uang tersebut pergi.

"Dan BTN, aku berharap banget untuk kalian bisa kasih penjelasan uang itu perginya ke mana, dan kenapa uangnya enggak dibalik-balikin sampai sekarang!" ujarnya.

Shabrina mengaku keluarganya sudah berulang kali meminta penyelesaian atas persoalan tersebut.

Bahkan, mereka disebut sudah mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR.

Namun, menurut Shabrina, uang tersebut sampai sekarang belum juga kembali.

Kini, ia berharap BTN memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.

"Untuk Bank BTN, kutunggu pertanggungjawabannya," pungkas Shabrina.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.