Didit Sebut DBH untuk Babel Belum Dibayar Pemerintah Pusat Sejak 2025, Jumlahnya Ditaksir Rp3 T
Dedy Qurniawan September 11, 2026 08:40 PM

BANGKAPOS.COM - Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, ngotot mendesak pemerintah pusat untuk segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke Provinsi Bangka Belitung.

Tunggakan hak keuangan daerah tersebut ditaksir dapat mencapai angka Rp3 triliun jika dihitung secara keseluruhan.

Didit terus menyuarakan hal ini karena menganggap pembayaran DBH tersebut merupakan hak rakyat Babel yang wajib direalisasikan oleh pusat.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian terkait pencairan DBH yang diperkirakan bakal dimasukkan ke dalam APBD 2027 pada akhir September.

Pemerintah pusat dicatat masih memiliki utang DBH tahun 2025 sebesar Rp1,7 triliun yang semestinya sudah dilunasi pada APBD 2026.

“DBH ini kita masih menunggu sekitar akhir September. DBH akan dimasukkan dalam APBD 2027. Jumlahnya berapa? karena kenapa? DBH tahun 2025 juga pemerintah pusat masih utang Rp 1,7 triliun, yang seharusnya dibayar di APBD 2026,” kata Didit kepada Bangkapos.com, Jumat (11/9/2026).

Kondisi ekspor yang terus membaik serta tingginya harga komoditas timah saat ini dinilai bakal berdampak positif pada besaran dana bagi hasil bagi daerah.

Proyeksi besaran DBH untuk tahun 2026 diasumsikan dapat menyentuh angka Rp3 triliun dan dijadwalkan dibayarkan pada 2027.

“Dengan jumlah ekspor timah baik dan harga yang baik, asumsi saya bisa Rp 3 triliun untuk 2026 seharusnya dibayar di 2027. Artinya Rp 1,7 triliun belum terlunas tambah lagi asumsi 2026 itu Rp 3 triliun,” ujarnya.

Baca juga: 3 Warga Sungailiat Diringkus Polisi Usai Temukan Dompet Berisi ATM Lengkap dengan Password-nya

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Bangka Belitung di tingkat pusat.

“Maka kenapa saya ngotot, sementara Undang Undang Provinsi Kepulauan segera disahkan karena kita akan hitung untuk dana alokasi umumnya yang dulu darat sekrang laut yang jumlahnya 80 persen. Kita yakin APBD dana mungkin bisa diangka Rp 3 triliun,” ujarnya.

Ia mengaku merasa optimis bahwa tuntutan yang disuarakan bakal direspons dan dipenuhi oleh pemerintah pusat sesuai amanat regulasi.

“Saya harus optimis dan pemerintah pusat mengetahui itu merupakan hak rakyat Babel yang diatur oleh Undang-undang dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah pusat dan disahkan secara bersama,” tutupnya.

Didit tercatat beberapa kali menyuarakan masalah penundaan pembayaran DBH pertimahan ini kepada publik.

Momen tersebut salah satunya tampak saat ia mengomentari Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada pertengahan Agustus 2026 lalu.

Kala itu, Presiden Prabowo memaparkan capaian pemerintah pusat yang berhasil menutup 1.000 titik lokasi tambang timah ilegal di Babel.

Langkah penertiban dan penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal tersebut didukung penuh oleh DPRD beserta Forkopimda Babel.

Namun, ia menyayangkan lantaran pencairan royalti serta DBH timah dari pusat ke daerah masih belum menemui kejelasan.

“Pernyataan Presiden RI tentang tambang ilegal itu jelas ada 1.000 ya. Intinya DPRD Babel, Forkopimda, mendukung kebijakan presiden tentang hal yang melanggar aturan. Akan tetapi yang perlu kita cari ada solusi juga, artinya apa.? bahwa ternyata pertimahan di Babel menjadi perhatian sangat serius oleh presiden,” kata Didit Srigusjaya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026) di DPRD Babel.

Penanganan kasus hukum terkait tambang ilegal sepenuhnya diserahkan kepada jajaran aparat penegak hukum setempat.

Ia menilai ada ketidakseimbangan antara totalitas dukungan daerah terhadap pusat dengan pemenuhan hak keuangan bagi masyarakat Babel.

“Maka yang berhak untuk menjawab ini domain Pak Kapolda Babel dan tadi sudah dijawab. Kedua bahwa ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong dong. Dana bagi hasil (DBH) kita bayar. Karena DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026,” ujarnya.

Sinkronisasi yang jelas sangat diharapkan agar dukungan daerah berbanding lurus dengan realisasi pencairan hak royalti.

“Artinya tidak sinkron dong, satu sisi kita sangat meng backup kebijakan pemerintah pusat. Satu sisi hak-hak kita sebagai masyarakat Babel yang memiliki timah terbesar di Indonesia bahkan dunia. Kok DBH-nya sampai sekarang belum tuntas. Saya minta tolong di momen 17 Agustus ini mudah mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Babel segera dibayar,” harapnya. (bangkapos.com/ Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.