TRIBUNPEKANBARU.COM - Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bicara tentang gempuran rokok ilegal di pasaran saat ini.
Pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah sejauh ini dinilai belum memberikan dampak yang signifikan terhadap operasional perusahaan.
Direktur Gudang Garam Istata Tasin Siddharta mengatakan, perusahaan tidak dapat secara langsung menghubungkan keberhasilan pemerintahan memberantas rokok ilegal dengan kinerja operasional GGRM saat ini.
“Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami. Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi kalau dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak secara terlalu positif,” ujar Istata saat Public Expose 2026 pada Kamis (10/10/2026).
Senada, Direktur Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan, tekanan dari rokok ilegal terutama terlihat dari perbedaan harga yang cukup lebar dengan produk rokok legal yang harus menanggung beban cukai.
Ia memberikan gambaran mengenai harga jual sigaret kretek mesin (SKM) 12 batang yang saat ini sekitar Rp 26.000.
Dari harga itu, Gudang Garam harus menyetorkan cukai sekitar Rp 19.000.
“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp 19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp 26.000. Jadi bisa diistilahkan mengambil duitnya konsumen Rp 26.000, saya setor cukai Rp 19.000,” ucap Heru.
Menurutnya, kondisi itu membuat produsen rokok ilegal memiliki ruang lebih besar untuk menjual produk dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai sesuai ketentuan.
“Kalau misalnya kita ambil produsen yang tidak membayar cukai, apakah dia harus juga menjual di Rp 26.000? Enggak, dia cukup misalnya menjual di Rp 15.000,” katanya.
Heru kemudian menjelaskan konsep net sales proceeds atau hasil penjualan bersih setelah memperhitungkan pembayaran cukai.
Ia mencatat angka ini bukan merupakan keuntungan perusahaan, melainkan hasil penjualan setelah dikurangi cukai.
Dengan harga jual SKM 12 batang sebesar Rp 26.000 dan cukai Rp 19.000, net sales proceeds Gudang Garam sekitar Rp 7.000.
“Jadi saya mendapatkan hasil penjualan saya di mana saya sudah membayar cukai, yaitu angkanya adalah Rp 26.000 harga SKM 12 batang saat ini, dan cukainya Rp 19.000. Sehingga saya dapat net sales proceeds, bukan keuntungan ya, sales proceeds itu sebesar Rp 7.000,” ujarnya.
Sementara, produsen rokok yang tidak menggunakan pita cukai dapat menjual produk dengan harga jauh lebih rendah.
Misalnya, apabila produk dijual Rp 12.000 per bungkus, seluruh nilai penjualan tersebut menjadi net sales proceeds karena tidak terdapat beban cukai seperti yang ditanggung produsen legal.
“Yang tidak memakai pita cukai, cukup misalnya ambil jual di Rp 12.000. Karena dia tidak bayar cukai segala macam, net sales proceeds dia adalah Rp 12.000,” tukas Heru.
Perbedaan ini menggambarkan tantangan yang dihadapi produsen rokok legal ketika harus bersaing dengan rokok ilegal yang memiliki struktur biaya jauh lebih rendah.
Selama alternatif rokok murah masih tersedia, Gudang Garam harus menjaga harga jual agar tetap kompetitif sekaligus memastikan perseroan tidak mengalami arus kas negatif.
“Selama masih adanya alternatif murah itu tadi, yang alternatif murah pasti tidak memenuhi peraturan cukai. Kita harus tadi mempertahankan ada batasnya supaya saya tidak mengalami negative cash flow,” lanjut dia.
Heru menambahkan, perseroan juga tidak dapat terus-menerus menaikkan harga karena harus berhadapan dengan kompetitor di kelas yang sama.
Selain menjaga profitabilitas, Gudang Garam juga berupaya agar produknya tidak menjadi rokok dengan harga paling mahal di kelasnya.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan di 7 Provinsi , Kasus ISPA Tembus 113.336
Sebab, kondisi itu dapat mendorong konsumen melakukan down trading atau beralih ke produk yang lebih murah.
Di sisi lain, Gudang Garam masih menghadapi tekanan pada segmen SKM. Pendapatan segmen tersebut tercatat terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Istata mengatakan, arah bisnis SKM Gudang Garam ke depan akan sangat bergantung pada pilihan strategi perseroan antara mempertahankan volume penjualan atau menjaga tingkat profitabilitas.
“Kalau kita melihat tekanan terhadap SKM GGRM, itu juga sebetulnya kembali lagi tergantung dari nanti policy kita mau seberapa jauh kita fokus ke volume atau seberapa jauh kita fokus ke profitability,” kata Istata.
Meski demikian, Istata menegaskan bahwa perseroan belum dapat memastikan apakah tekanan terhadap volume SKM sudah mencapai titik terendah atau masih akan berlanjut.
Ia mengatakan, perkembangan struktur biaya dan kondisi pasar ke depan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan strategi perseroan.
“Namun sesuai dengan perkembangan cost structure kita nanti dan market ke depannya, kita tidak bisa memberikan suatu kepastian bahwa kita tidak akan mengorbankan volume lagi buat mempertahankan profit atau apakah kita akan mengorbankan profit buat menaikkan volume, itu kita akan tetap lihat ke depannya,” tutur Istata.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan atau penerimaan cukai hingga Juli 2026 telah mencapai Rp130,7 triliun, atau sekitar 53,6 persen dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp243,53 triliun.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )