Utang Bank Ruben Onsu Dipersoalkan Pihak Sarwendah, Minola Sebayang Beri Klarifikasi
Arie Noer Rachmawati September 11, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata belum sepenuhnya selesai meski keduanya telah resmi bercerai.

Selain membahas soal hak asuh dan nafkah anak, kini masalah utang bank yang berkaitan dengan aset bersama mereka kembali menjadi sorotan.

Utang tersebut diketahui berkaitan dengan sertifikat rumah yang sebelumnya diagunkan ke bank.

Setelah perceraian, kewajiban pembayaran cicilan bank itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan oleh kedua pihak.

Perbedaan pandangan mengenai siapa yang harus melanjutkan pembayaran utang tersebut bahkan memicu perdebatan antara kuasa hukum Ruben Onsu dan Sarwendah.

Pihak Sarwendah, mantan personel Cherrybelle tersebut sebelumnya menyinggung soal cicilan utang yang disebut sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka mempertanyakan kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan.

Baca juga: Sarwendah Tinggalkan Rumah Cilandak, Ruben Onsu Disebut Pernah Beri 2 Rumah dan 3 Mobil

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terus dibebankan kepada semua pihak hingga utang selesai.

“Jangan kita memfokuskan ini ditanggung oleh semua pihak sampai lunas gitu,” ujar Jaenudin.

Menurutnya, persoalan utang tersebut bukanlah masalah baru karena perjanjian dengan pihak bank sudah dibuat sejak lama.

“Itu jadi lucu karena perjanjian ini kan bukan baru, sudah lama,” lanjutnya.

Pihak Sarwendah kemudian memberikan opsi apabila memang ada pihak yang sudah tidak ingin atau tidak mampu meneruskan pembayaran cicilan tersebut.

Menurut Jaenudin, persoalan itu sebenarnya dapat disampaikan secara resmi melalui surat. 

Dengan begitu, posisi pihak yang tidak lagi sanggup membayar dapat diketahui secara jelas.

“Kalau memang sekarang ternyata tidak ingin membayarkan, gampang tinggal bersurat menyatakan tidak mau membayar lagi. Atau misalnya tidak miliki kemampuan lagi, selesai,” tegasnya.

Baca juga: Ruben Onsu Tagih Sarwendah Sertifikat Vila usai Nama Pemilik Diganti, Kuasa Hukum: Bagiannya Ruben

Pihak Ruben Onsu Singgung Isi Perjanjian Akta 39

Menjawab pernyataan dari pihak Sarwendah, kini Ruben Onsu lewat kuasa hukumnya menyinggung soal isi perjanjian Akta 39.

Pada isi perjanjian itu, turut mengatur mengenai kewajiban cicilan utang kepada pihak bank.

Minola menyebut aturan tersebut tercantum dalam Akta 39 Pasal 3. 

Menurutnya, isi akta itu telah mengatur tanggung jawab kedua belah pihak terhadap cicilan yang masih berjalan.

Dalam penjelasannya, Minola menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang kepada bank bukan hanya menjadi tanggung jawab Ruben Onsu, namun juga pihak Sarwendah.

“Dikatakan di sini cicilan utang terhadap bank, tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas,” kata Minola, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Cumicumi pada Jumat, 11 September 2026.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.