Kronologi Penggerebekan Oknum Petinggi Partai di Aceh Tengah Bersama Empat Rekannya
Mawaddatul Husna September 11, 2026 10:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengamankan lima orang warga dari sebuah rumah di Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Kamis (10/9/2026). 

Salah satu dari kelima orang tersebut merupakan oknum pengurus partai politik berinisial RA (34) yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Aceh Tengah.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan perangkat Kampung Paya Tumpi pada Kamis dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis SH MH menjelaskan bahwa kelima orang yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan termasuk di dalamnya pasangan suami istri awalnya diamankan warga atas dugaan perbuatan mesum atau khalwat/kumpul kebo.

Namun, situasi berubah ketika warga melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut.

Selain mendapati kelima orang berada dalam satu tempat, warga menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan berupa alat hisap sabu (bong).

Temuan alat hisap narkotika tersebut membuat perangkat kampung segera bergerak cepat melaporkannya secara resmi kepada pihak kepolisian pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB.

"Adapun berawal dari laporan perangkat kampung Paya Tumpi pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 pukul 09.00 WIB.

Bahwa perangkat kampung ada mengamankan dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan termasuk pasangan suami istri yang diamankan warga pada hari Kamis dini hari sebelumnya dugaan khalwat atau kumpul kebo," ujar Iptu Bambang Pelis saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

"Namun ketika diamankan atau tertangkap tangan warga, ada menemukan diduga alat hisab sabu (bong).

Sehingga pada pagi harinya perangkat kampung melaporkan kepada kita Satresnarkoba perihal tersebut," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tengah langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Petugas mengamankan kelima terduga pelaku bersama barang bukti berupa alat hisap (bong), korek api, serta botol air mineral yang telah dimodifikasi.

Hasil Tes Urine Positif Mengandung Metamfetamin

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (34), MJ (34), NH (31), MA (23), dan YW (26) itu mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. 

Kendati demikian, sisa barang haram tersebut sudah habis dikonsumsi sebelum mereka digerebek oleh warga.

Polisi kemudian membawa seluruh terduga pelaku ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. 

Hasilnya, kelima warga tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

"Terkait tindak lanjut tersebut, kita telah mengamankan dan mengambil keterangan serta telah melakukan tes urine dengan hasil kelima orang warga tersebut positif metamfetamin (sabu)," tegas Iptu Bambang.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta prosedur penanganan terhadap penyalahguna atau pecandu, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan kelima warga tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk menjalani Asesmen Terpadu pada Jumat siang.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan lainnya dalam penanganan terhadap pengguna/pecandu, siang ini kelima warga tersebut telah kita serahkan kepada pihak BNNK untuk dilakukan Asesmen Terpadu," jelas Iptu Bambang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Aceh Tengah, Win Konadi, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya informasi penangkapan yang melibatkan sekretaris partainya tersebut.

Pihaknya menyatakan masih memantau dan mendalami informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat kadernya itu. (*)

Baca juga: Petinggi Partai Politik di Aceh Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu bersama Empat Rekannya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.