Mahasiswa Unand Desak Kuliah Daring Akibat Kabut Asap, Kampus Buka Suara
Rezi Azwar September 11, 2026 11:27 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAMPK) Universitas Andalas (Unand) menyorot secara tajam ketimpangan dampak krisis polusi udara yang saat ini melanda Kota Padang dan sekitarnya.

Ketua LAMPK Unand, Diva Eka Putri, menegaskan bahwa buruknya kualitas udara harian membuktikan adanya jurang pemisah antara pengambil kebijakan dengan masyarakat rentan, khususnya para mahasiswa.

Saat ini, para pejabat publik maupun pimpinan perguruan tinggi bisa saja tidak merasakan langsung sengatan debu dan asap karena beraktivitas menggunakan kendaraan dinas atau mobil pribadi memiliki AC.

"Sementara, ribuan mahasiswa dan warga harus bertaruh kesehatan menembus polusi belasan kilometer setiap hari menggunakan sepeda motor," ujar Diva Eka Putri usai acara konsolidasi masyarakat sipil di Kantor WALHI Sumbar, Jumat (11/9/2026).

Baca juga: Antisipasi Warga Terpapar Kabut Asap Karhutla, Bank Nagari Salurkan 204.500 Masker di Sumbar

Pernyataan ini dicetuskan seiring dengan penggalangan petisi oleh LAMPK Unand yang menuntut pemberlakuan perkuliahan secara dalam jaringan (daring) akibat memburuknya indeks kualitas udara di Sumatera Barat.

Menurut Diva, ketidakpekaan pengambil kebijakan di tingkat kampus maupun pemerintah daerah memicu beban berganda bagi masyarakat bawah, termasuk mahasiswa yang hidup di kos-kosan dengan anggaran terbatas.

Mahasiswa terpaksa mengeluarkan biaya ekstra yang tidak sedikit untuk membeli masker medis berkala, obat-obatan, hingga biaya berobat akibat demam dan infeksi saluran pernapasan (ISPA).

"Ini adalah bentuk ketidakadilan di mana dampaknya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa dan warga biasa," tegas Diva.

Ia meyakini, argumen bahwa mahasiswa sudah dewasa sehingga dianggap mampu mengatasi dampak polusi secara mandiri merupakan kesalahan logika berpikir yang tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Warga Padang Masih Antre Air Bersih Usai 10 Bulan Galodo, 5 Tangki Dikerahkan Tiap Hari

Hak atas lingkungan yang sehat dan udara bersih adalah hak dasar yang wajib dipenuhi tanpa melihat batasan usia.

Oleh karena itu, Diva mendesak rektorat Unand serta Pemprov Sumbar segera mengambil langkah konkret untuk melindungi keselamatan mahasiswa.

"Kami mendesak kampus segera menerbitkan kebijakan tanggap darurat seperti fleksibilitas perkuliahan daring dan pembagian sarana proteksi diri gratis. Pemerintah Daerah juga tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengatasi sumber pencemaran udara ini dari hulunya," tutur Diva.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah membuat petisi terkait permintaan kebijakan kelas daring kepada pihak Kampus Universitas Andalas, seiring memburuknya kualitas udara di Padang.

Petisi ini dapat diakses melalui link yang disebarkan pihak LAMPK Unand.

"Sebanyak 1.305 orang sudah menandatangani petisi ini, artinya mereka setuju untuk meminta kelas daring kepada pihak kampus," tambahnya.

Respon Unand: Hargai Petisi Mahasiswa dan Siap Opsi Kuliah Daring

Menanggapi petisi yang ditandatangani 1.305 orang tersebut, pihak Universitas Andalas memberikan respons resmi.

Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menyatakan bahwa pimpinan kampus memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa maupun kelompok masyarakat sipil.

"Bagi universitas, aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan warga kampus, sehingga tentu kami perhatikan secara serius," kata Aidinil Zetra.

Berdasarkan pemantauan internal Unand, indeks kualitas udara terpantau tidak sehat. Data yang tersedia menunjukkan AQI di angka 198 dengan PM2.5 sebagai polutan dominan.

Artinya, angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat menurut standar US AQI.

Baca juga: Solusi Kekeringan Dampak Bencana di Padang, Normalisasi Alur Sungai Dinilai Krusial Pulihkan Air

Kendati demikian, Aidinil menjelaskan bahwa penetapan kebijakan pengalihan seluruh perkuliahan tatap muka menjadi daring memerlukan penilaian risiko yang memadai dan pertimbangan data yang terverifikasi, bukan berdasarkan satu titik pengukuran atau kondisi sesaat.

"Keputusan harus didasarkan pada konsistensi dan tren kualitas udara, data resmi, kondisi lingkungan sekitar kampus, serta rekomendasi instansi berwenang. Namun, opsi pengalihan perkuliahan ke daring tentu tidak kami tutup," terangnya.

Aidinil menegaskan, apabila hasil pemantauan intensif menunjukkan kualitas udara kian memburuk atau terdapat instruksi dari otoritas terkait, Unand siap melakukan penyesuaian kegiatan akademik termasuk menerapkan pembelajaran daring.

Sembari memantau perkembangan tren polusi, Unand mengimbau seluruh warga kampus untuk menerapkan langkah kehati-hatian.

"Mulai dari mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, memberi perhatian bagi kelompok rentan, serta menggunakan perlindungan masker saat beraktivitas di luar gedung," tambahnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.