Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Aksi penganiayaan berat menghebohkan warga Jalan Perdamaian, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (11/9/2026) pagi.
Seorang pria berinisial MWL (29) nekat membacok mantan pasangan sirinya, SSO (28), dan seorang anak laki-laki berinisial ASS (10) menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat kedua korban tengah tertidur di dalam rumah.
Baca juga: Polres TTU Periksa 8 Orang Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Brutal di Desa Fafinesu B
Baca juga: Dua Anggota Kodim 1630 Manggarai Barat Diduga Aniaya Warga Tanjung Boleng
Akibat serangan tersebut, SSO mengalami luka tebas serius pada kedua kakinya. Sementara ASS mengalami luka tebas pada bagian tumit belakang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., membenarkan adanya kasus penganiayaan berat tersebut.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Alak. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat korban sedang berada di kamar," ujar AKP Ketut saat dikonfirmasi oleh POS-KUPANG.COM Via telepon WhatsApp ( 11/9/2026).
Menurut Ketut, aksi tersebut dipicu emosi pelaku karena korban tidak mengizinkan MWL membawa anak hasil hubungan mereka.
MWL diketahui baru tiba dari Surabaya pada Kamis (10/9/2026). Setelah tiba di Kupang, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil anak tersebut.
Namun, keinginan pelaku tidak mendapat izin dari korban dan keluarganya. Dalam perjalanan, pelaku kemudian membeli sebilah parang dari seorang warga sebelum kembali menuju rumah korban.
"Pelaku emosi karena bermaksud mengambil anaknya, tetapi tidak diizinkan oleh korban dan keluarganya. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban SSO dan turut mengenai anak korban, ASS," jelas Ketut.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat di rumahnya. Pengamanan dilakukan untuk menghindari amukan warga maupun pihak keluarga korban.
Petugas piket SPKT Polsek Alak yang menerima laporan kemudian bergerak ke lokasi dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Alak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Mabuk Bacok Warga Watuboku Sikka, Dua Orang Luka Berat
Sementara itu, kedua korban langsung dilarikan oleh saksi dan warga sekitar ke Rumah Umum Pusat Ben Mboi untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Inafis Polresta Kupang Kota juga telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa parang sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Alak untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi," tutup Kapolsek Alak. (uan)