Dipicu Soal Antre Beli Pertalite, Satu Orang Jadi Tersangka dalam Keributan di SPBU di Tabalong
Budi Arif Rahman Hakim September 11, 2026 10:48 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Video singkat yang merekam adanya aksi keributan di sebuah SPBU beredar dan sempat meramaikan media sosial (medsos).

Dalam narasi lokasi SPBU disebutkan berada di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel dan terjadi Rabu (9/9/2026) diduga karena antrean BBM.

Polsek Haruai yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda M Faizal Rahman juga sudah mendatangi lokasi SPBU di Desa Seradang tersebut, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan penanganan tersebut dilakukan sebagai langkah cepat kepolisian untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.

Saat ini proses hukum sedang ditangani Satreskrim Polres Tabalong dengan telah menetapkan satu orang tersangka, AP (40), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, Kasihumas Iptu Heri Siswoyo, Jumat (11/9/2026) pagi, membenarkan penanganan yang sedang dilakukan.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, perselisihan berawal dari dugaan adanya pemotongan antrean saat proses pembelian BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Jalan S Parman Banjarmasin Bawa Sabu dan Inex, Ternyata Jadi Target Polisi

Baca juga: Barito Putera vs Persipura di Liga 2 Championship 2026, Hendri Susilo : Sudah Siap

Saat sedang antre membeli BBM, pria berinisial DU memotong antrean sehingga memicu adanya cekcok dengan salah satu pembeli berinisial TUK.

Tersangka AP yang ada di lokasi berusaha melerai cekcok antara DU dan TUK, yang keduanya ternyata merupakan sama-sama warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai.

Tetapi, TUK justru menuduh tersangka AP dan bahkan berusaha menyerang karena mengira bahwa AP yang menyuruh untuk memotong antrean.

AP yang keberatan dengan tuduhan tersebut tersulut emosi dan kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah.

Tak berapa lama, AP ternyata datang kembali ke lokasi dengan membawa parang dan tombak kayu untuk melakukan perlawanan kepada TUK.

Kehadiran AP dengan membawa dua senjata itu, lanjut Heri, tentu saja sempat menimbulkan kekhawatiran di sekitar lokasi SPBU.

Karyawan SPBU yang berada di lokasi kemudian berupaya menenangkan pihak-pihak yang terlibat agar perselisihan tidak berkembang menjadi bentrokan fisik. 

"Setelah dilakukan upaya penenangan, AP meninggalkan area SPBU sehingga situasi kembali aman dan kondusif," katanya.

Dari kejadian ini proses hukum berlanjut, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo, menaikkan status AP menjadi tersangka.

Ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Tabalong menggali informasi secara lebih lengkap dari para saksi dan diduga pelaku serta melakukan gelar perkara.

"Saat ini AP sudah diamankan di rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 batang tombak dan 1 buah parang," katanya.

Pihaknya pun menegaskan situasi di wilayah hukum Polsek Haruai, khususnya di sekitar SPBU Desa Seradang, saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Selain itu pihaknya juga tetap melakukan pemantauan serta langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.

Kepada masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan komunikasi yang baik apabila terjadi persoalan di tempat umum. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.