Ruko di Harbour Bay Batam Dibobol, Kamera hingga Drone Raib, Polisi Tangkap Seorang Pemuda
Dewi Haryati September 11, 2026 05:41 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dibobol maling.

Sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi milik seorang pengusaha raib.

Kasus ini terungkap setelah karyawan korban datang ke kantor pada Rabu (9/9/2026) pagi untuk membuka pintu.

Bukannya mendapati kondisi kantor seperti biasa, saksi berinisial T justru melihat ruangan dalam keadaan berantakan.

Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal.

Sekitar pukul 10.30 WIB, J tiba di ruko yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F tersebut. Korban kemudian memeriksa satu per satu barang miliknya.

Hasilnya, sejumlah barang diketahui hilang. Di antaranya satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merek Godox.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pemuda yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Informasi itu mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB.

Sesampainya di lokasi, polisi mendapati seorang pemuda berinisial ARP (19). Petugas kemudian mengamankan ARP untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Hasil penyelidikan mendalam, pelaku pencurian merupakan seorang pria berinisial ARP (19). Kini sudah kita amankan," ujar Kapolsek, Jumat (11/9/2026). 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan; di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote.

Polisi juga mengamankan dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.

Atas perkara tersebut, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.