TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG BARAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Gunawan C. pada hari ini menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pengamanan Aset Desa & Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa yang bertempat di Villa Pasundan, Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 11/09/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat dan dihadiri perwakilan perangkat desa Kab. Bandung Barat, Kadiv Ferry selaku narasumber menjelaskan mengenai tata cara penyusunan produk hukum desa.
Materi yang disampaikan mencakup landasan hukum pembentukan peraturan desa, pemahaman mengenai perbedaan antara produk hukum yang bersifat pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking), hingga pentingnya memperhatikan asas pembentukan regulasi serta hierarki peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dijelaskan pula secara teknis seluruh tahapan pembentukan Peraturan Desa, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
Selain itu ditekankan juga pentingnya tahapan evaluasi dan klarifikasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa regulasi desa yang dibentuk selaras dengan kewenangan desa, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur pemerintah desa di Wilayah Kabupaten Bandung Barat dalam menyusun produk hukum desa yang berkualitas, berintegritas, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.